Salin Artikel

Informasi Lengkap Seputar Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memblokir rekening penunggak pajak. Pemblokiran rekening merupakan salah satu bentuk penyitaan aset penunggak pajak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pemblokiran rekening merupakan opsi terakhir yang dilakukan jika wajib pajak tak juga membayar tunggakan pajak.

"Pemblokiran rekening itu untuk wajib pajak yang tidak kooperatif," ujar Faisal, Selasa (17/9/2019).

Tata cara pemblokiran rekening

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Tata cara pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa.

Faisal menjelaskan, BPRD DKI Jakarta akan melakukan penagihan pasif dan aktif sebelum memblokir rekening penunggak pajak.

Penagihan pasif dilakukan dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sementara penagihan aktif dilakukan dengan menerbitkan surat paksa.

BPRD DKI Jakarta terlebih dahulu melayangkan surat peringatan pertama sampai ketiga kepada wajib pajak yang menunggak.

Juru sita BPRD DKI juga menjalankan prosedur penagihan seketika dan sekaligus sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 190 Tahun 2017.

Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran utang.

Jika wajib pajak tidak juga membayar utangnya, BPRD DKI akan menerbitkan surat paksa. Surat paksa diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya setelah menerima surat peringatan lebih dari 21 hari.

Dalam surat paksa itu, wajib pajak harus melunasi utangnya dalam waktu 2x24 jam.

Jika wajib pajak tak juga melunasi utangnya, BPRD DKI menerbitkan surat perintah penyitaan. Salah satu aset yang bisa disita yakni rekening, baik deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang serupa.

BPRD DKI Jakarta mengusulkan pemblokiran rekening itu kepada bank.

Faisal menyampaikan, pemblokiran rekening harus disetujui Bank Indonesia (BI).

"Kami hubungi BI dulu, mengklarifikasi hal-hal yang teknis. Nanti dari BI memberikan masukan kepada kita, apa yang perlu kita lalukan untuk pemblokiran ini," ucap Faisal.

Pemblokiran rekening akan dicabut setelah wajib pajak melunasi tunggakannya atau setelah saldo dalam rekening itu dikurangi dengan jumlah yang disita apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya.

Untuk penunggak pajak di atas Rp 100 juta

Faisal menyampaikan, opsi pemblokiran rekening diberlakukan terhadap wajib pajak yang menunggak lebih dari Rp 100 juta.

"Nanti kita lihat yang paling besar tunggakannya, misal yang menunggak lebih dari Rp 100 juta atau Rp 200 juta. Kita pilih yang wajib pajak besar, yang tunggakannya tinggi," ujar Faisal.

Faisal menyampaikan, opsi pemblokiran rekening diberlakukan terhadap penunggak semua jenis pajak. Pemblokiran itu diterapkan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.

"Iya untuk semua jenis pajak. Nanti kami pilih yang memang susah ditarikin pajaknya, itu yang mungkin potensi diblokir rekeningnya. Kalau masih kooperatif, kita tidak lakukan itu," kata Faisal.

Diberlakukan 2020

Pemprov DKI Jakarta baru akan memblokir rekening dan penegakan hukum lainnya pada 2020.

Pemprov DKI terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utangnya secara sukarela hingga akhir 2019.

Pemprov DKI Jakarta menggelar program keringanan pajak mulai 16 September-30 Desember 2019.

Program ini berupa pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi.

Pemotongan tunggakan pajak diberikan untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Penunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan denda dihapuskan.

Penunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.

Penunggak PKB atau BNNKB sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya, namun denda dihapuskan.

Kemudian, penunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.

Penunggak PBB-P2 sejak 2017-2018 harus membayar pokok pajak, namun denda dihapuskan.

Selain itu, Pemprov DKI juga menghapus denda atau sanksi administrasi untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.

Penunggak pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, dan reklame, sejak 2018 ke bawah harus membayar pokok pajak, namun denda dihapuskan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/18/08545651/informasi-lengkap-seputar-pemblokiran-rekening-penunggak-pajak-di-jakarta

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke