JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum dapat menindak pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi bisa menindak para pelanggar jika Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memasang rambu lalu lintas yang menjadi tanda jalur khusus sepeda.
"Ketika marka rambunya sudah jelas, maka kami bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda, seperti Transjakarta. Baru dibuat marka garis tidak terputus, tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Nantinya, Nasir menambahkan, para pelanggar bisa dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hukumannya denda Rp 500.000 atau kurungan penjara dua bulan," ujar Nasir.
Sebelumnya diketahuo, Pemprov DKI Jakarta menguji coba jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Fase pertama sepanjang 25 kilometer diuji coba 20 Septermber sampai 19 November 2019.
Rutenya, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.
Fase kedua, sepanjang 23 kilometer akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019. Rutenya Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.
Fase ketiga akan diuji coba pada 2-19 November 2019. Rutenya Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.
Jalur sepeda sepanjang 63 kilometer itu berada di ruas jalan yang diberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/23/14431421/ini-alasan-polisi-belum-tindak-pengendara-yang-serobot-jalur-sepeda