Syafrin menyebut, jalur sepeda yang diokupasi berada di Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka.
"Hari Sabtu, saya mendapat laporan bahwa untuk jalur sepeda ternyata banyak diokupasi oleh ojek online, kemudian parkir roda empat," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (23/9/2019).
Syafrin menyatakan, telah menugaskan anak buahnya di Dinas Perhubungan DKI untuk patroli jalur sepeda setiap tiga jam.
Tujuannya untuk mensterilisasi jalur sepeda agar tak diserobot kendaraan bermotor.
Patroli dengan bersepeda itu juga dilakukan untuk menyosialisasikan jalur sepeda kepada masyarakat.
"Ojek online dipersilakan jangan parkir ataupun melintas di kawasan yang menjadi jalur khusus sepeda. Jika yang bersangkutan parkir roda empat, kita beri pemahaman bahwa itu bukan untuk parkir," kata Syafrin.
Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Jalur sepeda dibagi tiga fase.
Fase pertama sepanjang 25 kilometer diuji coba mulai 20 September sampai 19 November 2019.
Rutenya, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.
Fase kedua sepanjang 23 kilometer akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019.
Rutenya Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.
Fase ketiga akan diuji coba pada 2-19 November 2019. Rutenya Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.
Denda
Syafrin sebelumnya mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di Jakarta akan dikenai denda Rp 500.000 setelah uji coba jalur sepeda selesai dan mulai diberlakukan.
Syafrin menyebut, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Uji coba fase satu jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dimulai Jumat pekan lalu sampai 19 November 2019.
Selama uji coba, jalur sepeda hanya dibatasi dengan marka garis putih atau kerucut lalu lintas (traffic cone).
Dinas Bina Marga akan memasang beton pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor setelah uji coba selesai.
Dinas Bina Marga juga akan mengaspal ulang jalur sepeda yang kontur jalannya bergelombang maupun tidak rata.
Sanksi denda oleh polisi akan dikenakan setelah Dinas Bina Marga memasang beton pembatas dan Dinas Perhubungan memasang rambu jalur sepeda.
"Kita koordinasikan ke penegak hukum," kata Syafrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/23/17480421/dishub-dki-jalur-sepeda-banyak-diokupasi-ojek-online-dan-parkir-mobil