Salin Artikel

Istri dan Selingkuhan yang Rencanakan Pembunuhan Suami Terinspirasi Kasus Aulia Kesuma

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap bahwa YL (40) dan selingkuhannya Bayu Hiyas Sulistiawan (33), merencanakan pembunuhan terhadap VT setelah mereks terinspirasi kasus Aulia Kesuma.

"Jadi yang dia tonton adalah kasus yang ada mobil dibakar di daerah Sukabumi, kemudian TKP-nya ternyata di dalam mobil itu korban sudah dibunuh di Jakarta Selatan," kata Budhi setelah rekonstruksi adegan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (3/9/2019).

Mulanya YL dan Bayu akan membunuh VT, suami YL, dengan sianida. Namun, rencana itu urung dilaksanakan.

Beberapa waktu kemudian pasangan selingkuh ini melihat program berita di stasiun televisi mengenai kasus Aulia Kesuma, wanita yang menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya pada Agustus 2019 lalu.

Dari sanalah YL dan Bayu mendapatkan ide menggunakan jasa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa VT. Akhirnya Bayu mencari dua orang yang mau melaksanakan rencana jahat mereka.

"Salah satunya (pembunuh bayaran) adalah teman dekat BHS ini ," ujar Budhi.

Untuk menyewa jasa dua orang pembunuh bayaran tersebut, Bayu meminta uang Rp 300 juta kepada YL. YL sampai menggadaikan mobil, emas serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi jumlah uang yang diminta Bayu.

Tetapi, Bayu hanya membayar dua pembunuh bayaran itu dengan uang sebesar Rp 100 juta, sementara Rp 200 juta yang tersisa digunakan untuk berfoya-foya dan membeli peralatan kamera.

Meski telah menyewa dua orang pembunuh bayaran, rencana mereka untuk menghabisi nyawa VT gagal. Pada 13 September lalu BK, salah satu pembunuh bayaran sempat menusuk leher VT, tapi korban belum kehilangan nyawanya.

Pembunuh bayaran kedua berinisial HER sempat berupaya menusuk perut VT dari luar mobil yang dikendarainya, namun VT mengebut mobilnya menuju rumah sakit terdekat.

Tiga hari setelah peristiwa penusukan itu, polisi menangkap Bayu yang melarikan diri ke Bali. Setelah mendapat keterangan dari Bayu, polisi kemudian juga mengamankan YL.

Terhadap kedua pelaku, polisi menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.

Sementara, dua orang eksekutor, yakni BK dan HET masih dalam pemburuan polisi.

Budhi juga menyampaikan bahwa saat ini kondisi VT sudah mulai membaik. Ia sudah bisa memberi keterangan ke polisi walaupun  hanya sedikit.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/03/15391041/istri-dan-selingkuhan-yang-rencanakan-pembunuhan-suami-terinspirasi-kasus

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke