JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen membantah bahwa dia membeli senjata api illegal seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.
“Tidak ada (tidak memesan senjata api),” ujar Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Ia juga membantah bahwa Habil Marati yang menyumbangkan dana kepadanya sebanyak 500 ribu dollar Singapura.
Menurut Kivlan, uang itu miliknya. Sementara dalam dakwaan disebutkan bahwa uang yang diberikan Kivlan itu untuk membeli senjata api illegal.
Kivlan menyatakan, uang yang ia berikan kepada Iwan sebetulnya digunakan untuk acara Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Adapun Iwan adalah seseorang yang membantu Kivlan sejak lama.
“Buat supersemar tidak ada urusan lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Kivlan disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/03/21024901/kivlan-zen-bantah-dirinya-membeli-senjata-api