Nicodemus berujar, ia bakal mengusulkannya masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2020. Menurut dia, keberadaan rukotel semakin menjamur di beberapa titik di Kota Bekasi.
"Kalau enggak (ada perdanya), kami eksekusi tuh hotel di dalam ruko. Cuma ada dua pilihan, mau itu hotel di ruko kami eksekusi, ditutup atau kita buat perdanya," ujar politikus PDI-P itu di kantornya, Senin (7/10/2019) siang.
Pria yang akrab disapa Nico itu menyebutkan, terbitnya perda soal rukotel dapat menggenjot penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Apalagi, selama ini rukotel-rukotel itu berdiri tanpa izin karena belum ada payung hukumnya.
"Harusnya rukotel yang sudah beroperasi dieksekusi dulu, ya, karena kan sudah berapa tahun, bagaimana pajaknya?" ujar Nico
"Saat membangun, isi IMB-nya apa? Kan kita enggak tahu. Nah, perda salah satunya kan untuk nyari PAD, selain kemasyarakatan," ujar dia.
Saat ini, Bapperda DPRD Kota Bekasi masih sibuk mengebut pembahasan enam raperda prioritas, di antaranya Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Pengawasan dan Penataan Gedung, Drainase Perkotaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah, serta Penyelenggaraan Usaha Perkoperasian.
Enam raperda itu mesti kelar pada akhir tahun 2019 ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/07/16422971/genjot-pad-bekasi-akan-atur-operasional-rukotel