Munarman diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng.
Pantauan Kompas.com, Munarman tiba di gedung Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 11.20 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna hijau.
Munarman tak memberi pernyataan apapun kepada wartawan.
Kuasa hukum yang mendampinginya, Samsul Bahri, hanya memberikan pernyataan bahwa Munarman akan memberikan klarifikasi terkait pernyataan salah satu tersangka tentang penganiayaan terhadap Ninoy.
"Prinsipnya kita kesini hanya memberikan klarifikasi, ada panggilan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berkomunikasi dengan Bapak Haji Munarman," ujar Samsul.
Sebelumnya, polisi menyebut Munarman memerintahkan salah satu tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng yang berinisial S untuk menghapus rekaman CCTV di lokasi penganiayaan Ninoy yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Tersangka S juga berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy, lalu menyerahkan salinan itu ke Munarman.
Kronologi
Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh lalu mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).
Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy.
Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.
Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/09/11355311/penuhi-panggilan-polisi-sekretaris-umum-fpi-munarman-bungkam-soal-kasus