Salin Artikel

Kuasa Hukum Aktivis Papua Sebut Lambang Bintang Kejora Hanya sebagai Simbol kebudayaan

JAKARTA,KOMPAS.com - Tim kuasa hukum aktivis Papua, Michael Hilman membantah keenam klienya, yakni Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara beberapa waktu lalu.

Mereka dianggap tidak melakukan pengibaran bendera tersebut karena keenam aktivis tersebut diklaim tidak ada yang membawa bendera bintang kejora saat aksi demonstrasi.

Menurut Michael, andai benar mereka mengibarkan bendera bintang kejora, hal tersebut bukanlah suatu bentuk pemberontakan. Sebab, mereka mengklaim lambang bintang kejora hanya sebatas simbol kebudayaan yang berasal dari Papua.

"Kita lihat bahwa bintang kejora ini adalah bagian budaya Papua. Jangan dipolitisir sebagai makar atau mau menggulingkan pemerintahan yang sah, apa yang ditunjukkan kepada kawan kawan tersangka itu," ujar Michael saat ditemui di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2010).

Lanjut Michael, dengan mengibarkan bendera bintang kejora, kliennya tidak bermaksud mengganti kedudukan bendera merah putih sebagai bendera negara.

"Itu kan hanya sebatas bendera, yang penting kan bendera merah putih-nya lebih tinggi, boleh lah dinaikkan (bendera bintang kejora) setengah tiang tapi tetap bendera Indonesia merah putih," ucap dia.

Sebagai informasi, bendera bintang kejora digunakan untuk wilayah Nugini Belanda dari 1 Desember 1961 hingga 1 Oktober 1962 ketika wilayah ini berada di bawah pemerintahan Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA).

Kini, bendera ini biasanya digunakan oleh pendukung Organisasi Papua Merdeka.

Berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua yang diratifikasi pada tahun 2002, bendera bintang kejora dapat dikibarkan di Papua selama bendera Indonesia juga dikibarkan dan lebih tinggi dari bendera bintang kejora.

Bendera ini terdiri dari sebuah pita vertikal merah di sepanjang sisi tiang, dengan bintang putih berujung lima di tengahnya.

Sebelumnya, Surya Anta beserta lima rekannya yakni Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera bintang kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu.

Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/22/15210721/kuasa-hukum-aktivis-papua-sebut-lambang-bintang-kejora-hanya-sebagai

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke