Pihak-pihak itu yang dimaksud yakni Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Gugatan itu dilakukan karena pihak-pihak tergugat dianggap mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan proses pengangkatan Sugianti harus dilanjutkan.
Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, sebelumnya mereka telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak-pihak tersebut.
"Akan tetapi somasi itu tidak ada satupun yang dijawab oleh mereka. Nah sehingga saya menilai tidak ada itikad baik dari Pemda DKI maupun BKN untuk menyelesaikan permasalahan ibu Sugianti ini," kata Pitra ditemui di kantornya Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/10/2019).
Pitra menilai, belum diangkatnya Sugianti sebagai PNS adalah penghinaan terhadap keadilan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tidak adanya itikad baik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait tersebut menjadi dasar akan dilayangkannya gugatan perdata pada Senin (28/10/2019) depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tapi kita berharap, sampai Senin depan ibu Sugianti sudah bisa diangkat jadi PNS," tutur Pitra.
Adapun Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai PNS pada Februari 2014 lalu. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke BKD setahun setelahnya.
Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti. Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS.
Putusan itu ingkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/24/22170051/sejak-2014-lulus-jadi-pns-tapi-tak-juga-diangkat-guru-honorer-tempuh