Hal disampaikan Purwadi setelah Aan Suhanda dipanggil polisi pada Kamis (7/11/2019). Polisi tengah mengusut polemik surat tugas tersebut.
Namun, fakta yang disampaikan Purwadi tak selaras dengan penjelasan kliennya dan keterangan pada surat tugas itu sendiri.
Salah satunya, menurut Purwadi, kliennya menerbitkan surat tugas kepada perorangan untuk mengelola parkir "di sisi jalan".
"Surat tugas tidak untuk swalayan, tapi untuk sisi jalan. On street yang tanpa palang pintu," ujar Purwadi kepada awak media, Kamis malam.
Namun, keterangan Purwadi berbeda dengan pernyataan Aan Suhanda dalam gaduh video viral yang menampilkan intimidasi anggota ormas terhadap pengusaha minimarket di SPBU Narogong, Rawalumbu, beberapa waktu lalu.
Aan yang hadir "memediasi" anggota ormas dengan pengusaha, melontarkan pertanyaan kepada si pengusaha soal kesediaannya "bekerja sama" dengan ormas soal pengelolaan lahan parkir.
Surat tugas pengelolaan parkir dari Bapenda yang diperoleh Kompas.com pun dengan tegas membawa nama gerai minimarket.
Dalam surat tugas itu, seseorang ditunjuk oleh Bapenda memungut parkir di "Indomaret Pom Bensin Jalan Siliwangi Rawalumbu".
"Yang pasti parkir tersebut ada di tempat umum. Mungkin di dalam (SPBU) mungkin ada minimarket. Prinsipnya surat tugas itu tidak diberikan kepada yang disebut minimarket, (tapi) hanya untuk sisi jalan," dalih Purwadi.
Ditanya wartawan soal tidak sinkronnya fakta yang ia sampaikan dengan fakta lapangan, Purwadi menjawab, "sinkron atau tidak itu saya enggak tahu."
Purwadi juga tidak sinkron dengan Aan Suhanda, bahkan dengan keterangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai masa berlaku surat tugas.
Kepada Kompas.com, baik Rahmat Effendi maupun Aan Suhanda mengatakan bahwa surat tugas itu berlaku hanya untuk satu bulan dengan opsi perpanjangan.
"Setiap surat tugas itu dievaluasi per tiga bulan," kata Purwadi.
Selain itu, Aan Suhanda sebelumnya menyebutkan, surat tugas itu terbit perdana bulan Februari 2019. Purwadi menyampaikan hal lain.
"(Surat tugas perdana terbit) 2017 itu," ucap Purwadi, selaras dengan keterangan ormas yang anggotanya ditunjuk jadi pengelola parkir.
Sebelumnya, Bapenda Kota Bekasi diketahui menerbitkan surat tugas untuk anggota ormas mengelola parkir di minimarket.
Surat tugas ini kemudian menjadi polemik karena anggota ormas memanfaatkannya sebagai "senjata" meminta jatah pengelolaan parkir.
Massa dari berbagai ormas bahkan sempat menggelar demo di minimarket di SPBU Narogong pada 23 Oktober 2019 di Narogong, Rawalumbu.
Video aksi para anggota ormas tersebut kemudian viral dan menjadi polemik.
Selain tidak sinkron dengan keterangan pengacara, sebelumnya juga banyak inkonsistensi keterangan antara Bapenda Kota Bekasi maupun pihak ormas mengenai surat tugas ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/08/11341741/beda-versi-pengacara-dan-kepala-bapenda-bekasi-soal-surat-tugas-kelola