BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda pada Kamis (7/11/2019).
Pemanggilannya terkait surat tugas kepada anggota ormas untuk mengelola parkir minimarket.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Arman mengatakan, di tahap penyelidikan tersebut, pihaknya meminta klarifikasi soal surat tugas yang dikeluarkan.
"Agendanya yang bersangkutan memberikan klarifikasi soal pungutan parkir dan surat tugas yang dikeluarkan," ungkap Arman kepada Kompas.com di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/11/2019) petang.
Arman enggan bicara lebih jauh lagi.
Ia mengatakan, kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
"Ada lah (yang akan dipanggil lagi). Pengembangan terus (berjalan)," kata Arman.
Sebelumnya, Bapenda Kota Bekasi menerbitkan surat tugas untuk anggota ormas mengelola parkir di minimarket tanpa proses yang jelas seperti lelang.
Surat tugas ini kemudian menjadi polemik karena anggota ormas memanfaatkannya sebagai "senjata" meminta jatah pengelolaan parkir.
Dalam perkembangannya, banyak inkonsistensi keterangan baik oleh Bapenda Kota Bekasi maupun pihak ormas mengenai surat tugas ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/08/17174101/periksa-kepala-bapenda-bekasi-soal-surat-tugas-ormas-kelola-parkir-ini