Salin Artikel

Warga Kampung Bulak Melawan Penertiban Lahan UIII, Gantungkan Harapan pada DPRD Depok...

DEPOK, KOMPAS.com - Warga yang terdampak penertiban lahan untuk proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia di Kampung Bulak, Cisalak, Depok terus melawan.

Setelah 14 rumah di kampung tersebut rata dengan tanah, warga bergerak mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Warga Kampung Bulak yang diwakili Ormas Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia (BMPTV-SI) mendatangi gedung DPRD Kota Depok dan menuntut tiga hal.

Ketua Ormas BMPTV-SI, Abdul Manan selaku perwakilan warga Kampung Bulak, Cisalak, menyampaikan tiga tuntutan ke DPRD Kota Depok terkait pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Pertama, mereka meminta penghentian sementara kegiatan penertiban sampai ada kesepakatan antara warga dengan pemerintah.

Kedua, berkaitan dengan luas lahan pembangunan UIII, Abdul mengatakan, pemerintah pernah melontarkan pernyataan bahwa hanya akan menggunakan lahan seluas 22 hektare di wilayah Cisalak tersebut.

Jika pemerintah tetap pada rencana tersebut, lanjut dia, masyakarat akan mendukung penuh pemerintah.

"Kami menyetujui tanah 22 hektar dari masyarakat untuk pembangunan UIII dengan negosiasi dan pembicaraan yang sesuai kesepakatan," ujar Abdul di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (13/11/2019).

Sedangkan poin ketiga, warga meminta lahan garapan kosong bisa kembali dinikmati warga Kampung Bulak. Abdul mengatakan, warga ingin bisa diizinkan membangun kembali kampung di tanah tersebut.

"Sisa dari 22 hektar itu kami tetap membangun kampung halaman masyarakat," jelas dia.

Menilai Satpol PP tidak manusiawi

Abdul Manan juga menyebut kegiatan penertiban lahan proyek Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang dilakukan Satpol PP Kota Depok tidak manusiawi.

"Kami sampaikan tadi (ke DPRD), mengenai kejadian penggusuran dengan tidak manusiawi," ujar dia saat ditemui di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu.

Abdul mengatakan, semestinya Satpol PP Kota Depok bekerja sesuai prosedur dengan mengirimkan surat peringatan. Menurut dia, pemberitahuan penggusuran hanya datang satu kali kemudian langsung menggusur.

"Hanya ada peringatan ketiga langsung digusur. Harusnya bayar dulu rumah orang baru digusur. Ini belum apa-apa digusur aja," jelas dia.

Untuk bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam penertiban di Kampung Bulak, Abdul mengaku sudah menyerahkan beberapa dokumen kepada DPRD Kota Depok.

"Itu data sementara dari anggota BMPTV-SI dan kronologinya. Kami akan segera menyerahkan data lengkap ke sini dengan segala macam kejadian," kata Abdul.

DPRD minta hentikan sementara

Setelah mendengar keluhan dari Warga Kampung Bulak, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, meminta Satpol PP Kota Depok menghentikan sementara kegiatan penertiban di Kampung Bulak, Cisalak, Depok.

"Kami akan langsung berkomunikasi dengan pihak Satpol PP untuk menghentikan sementara terkait dengan penggusuran (penertiban)," kata dia.

Yeti mengatakan, permintaan penghentian sementara atas dasar pengaduan perwakilan warga yang merasa telah diperlakukan secara represif oleh Satpol PP.

Politisi Gerindra itu mengatakan, warga merasa ada tindakan kekerasan yang dilakukan Satpol PP.

"Tadi mereka sudah menjelaskan, menggambarkan bahwa penggusuran ini penuh dengan aksi kekerasan dan tidak manusiawi," kata dia.

Yeti meminta Satpol PP Kota Depok tidak melanggar hak asasi manusia saat menjalankan tugas mereka.

Yeti mengatakan, ia akan berkomunikasi dengan komisi A DPRD Kota Depok sebagai mitra kerja Satpol PP untuk melakukan mediasi dengan warga.

Memanggil Kemenag

DPRD Kota Depok berencana memanggil perwakilan Kementerian Agama terkait polemik penertiban Kampung Bulak di atas lahan proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII).

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari menegaskan, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab terhadap warga Kampung Bulak, Depok.

Sebab, pembangunan UIII berdampak pada warga yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut.

"Kalau mereka memang saat ini bersedia untuk hadir, ya tidak masalah karena pembangunan itu kan berada di Kota Depok," ujar dia.

Kemenag jelaskan dasar hukum

Sebelumnya Kementerian Agama pernah menjelaskan pada Kompas.com terkait legalitas pembebasan lahan untuk proyek pembangunan UIII tersebut.

Kuasa Hukum Kementerian Agama untuk pembebasan lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Mirsad mengatakan penertiban lahan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mirsad menjelaskan, semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan (Depan) RI Cq. RRI sertifikat hak pakai No. 0001/Cisalak tahun 1981.

Selanjutnya, penggunaan lahan tersebut dialihkan kepada Kementerian Agama RI untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni pembangunan UIII dengan sertifikat hak pakai No. 0002/Cisalak atas nama Kementerian Agama RI.

Mirsad, menjelaskan, sebelum penertiban, di atas lahan tersebut ditempati dan didirikan bangunan oleh beberapa warga.

Oleh pemerintah, para warga kemudian diberikan santunan atau kerohiman sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2018 sebagai ganti atas dampak sosial dari pembangunan.

"Sebagian besar warga yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan santunan, sudah menerima uang santunan dan telah keluar dari lahan tersebut," ujar Misrad di lokasi penertiban, Senin (11/11/2019).

Sementara bagi warga yang tidak memenuhi syarat atau enggan untuk diverifikasi, akan ditertibkan oleh Tim Terpadu.

"Setelah diberikan surat peringatan (SP) I, II, III akan diterbitkan penertiban oleh Tim Terpadu dengan leading sektor Satpol PP Kota Depok beserta PD Kota Depok yang dibantu oleh Polres dan Kodim Kota Depok, dilaksanakan dengan tanpa kekerasanan dan manusiawi," jelas dia.

Mirsad juga menjelaskan perihal warga yang mengaku mempunyai Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot, Misrad menjelaskan, Elogendom Verponding sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, PP No 18 Tahun 1958, UU No 5 Tahun 1960, PP No. Tahun 1961 Jo. PP No. 24 Tahun 1997 dan beberapa aturan pelaksanaan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat yang diyatakan tanah negara serempak di seluruh Indonesia.

Di samping itu, Mirsad menegaskan Eigdom Verponding No. 448 tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan poyosan No. 133/Pft.G/2009/PN. Depok.

"Oleh karena itu Tim Terpadu tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mengakomodir atau bermusyawarah kepada warga yang menolak penertiban," pungkas Misrad.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/14/07355501/warga-kampung-bulak-melawan-penertiban-lahan-uiii-gantungkan-harapan-pada

Terkini Lainnya

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke