"Kami kan jalan terus pembahasan. Insya Allah minggu depan ini KUA-PPAS selesai, habis itu langsung pembahasan APBD. Pokoknya target kita 15 desember selesai APBD," ucap Taufik saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Menurut dia, di tanggal tersebut seharusnya DPRD DKI masih bisa menyerahkan dokumen RAPBD karena Kemendagri masih dalam pembahasan.
Apalagi, pembahasan anggaran di DKI Jakarta memang berlangsung lama.
"Iya boleh, kan evaluasi Kemendagri itu dari tanggal 1 Desember sampai akhir. Bukan soal masih bisa. Ketentuannya 30 desember, tapi kan karena situasional dan berbagai hal. Menurut saya yang penting tidak sampai melebihi akhir tahun," kata dia.
Jika sudah mendesak, Taufik tak keberatan jika anggota DPRD DKI Jakarta juga gubernur DKI Jakarta tidak menerima gaji selama enam bulan.
Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 36 ayat 2 huruf o yakni "kepala daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun".
Dan pasal 44 yang berbunyi "Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan".
"Kalau memang kan kita minta waktu itu dalam rangka melihat aturan, ada sanksi.Sanksi DPRD dari dulu sanksi sih sebagai suatu ketentuan ya enggak apa-apa, santai aja. Ya enggak masalah kalau mau diterapkan sanksi terapkan saja," tuturnya.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.
Anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memiliki batas waktu hingga 30 November ini untuk mengesahkan APBD DKI Jakarta 2020.
DPRD sendiri sudah mengajukan surat perpanjangan waktu untuk pembahasan APBD.
Namun Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menegaskan, perpanjangan waktu untuk pengesahan APBD DKI 2020 tidak diperbolehkan.
"Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/22/17555771/dprd-dki-baru-bisa-serahkan-rapbd-pada-15-desember-2019