Salin Artikel

Beda Pendapat Dishub DKI dan Polisi Soal Aturan Skuter Listrik

Perbedaan itu disebabkan belum adanya peraturan khusus terkait skuter listrik. Aturan yang saat ini berlaku hanya berdasarkan pada kesepakatan antara Dishub DKI Jakarta dan kepolisian.

Sementara itu, peraturan gubernur (pergub) terkait penggunaan skuter listrik hingga kini masih belum disahkan.

Larangan melintas di jalur sepeda

Polisi telah menerapkan aturan tilang terhadap pengguna skuter listrik baik skuter listrik sewaan atau milik pribadi yang melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019.

Para pelanggar akan dijerat dengan Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang telah mendapat izin dari pihak pengelola, salah satunya kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan kawasan Ancol.

Sistem penilangan pada pengguna skuter listrik yang melanggar adalah tilang eloktronik. Artinya, para pelanggar hanya menunjukkan kartu identitas dan membayar denda tilang melalui bank.

Sementara itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda bertentangan dengan aturan tilang kepolisian. Pergub itu menyebutkan skuter listrik diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, larangan skuter listrik melintas di jalur sepeda merupakan kesepakatan antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Dishub DKI Jakarta, dan pengelola skuter listrik. Kesepakatan itu diambil demi keamanan para pengguna skuter listrik.

Menurut Yusri, larangan itu akan diterbitkan dalam sebuah pergub khusus terkait penggunaan skuter listrik.

"Sudah ada aturan pergub tentang skuter listrik, iya khusus sudah ada, tinggal ditandatangani," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Yusri menambahkan, nantinya isi aturan dalam pergub tentang skuter listrik tidak berbeda jauh dengan aturan yang telah disepakati.

Isi pergub itu di antaranya batasan usia pengguna skuter listrik dan penggunaan di kawasan tertentu seperti kawasan wisata.

"Ini kesepakatan kita, sosialisasi kan ini, supaya enggak jalan-jalan semaunya. Disampaikan oleh Dishub dan ada Ditlantas, disampaikan kepada masyarakat bahwa bisa digunakan hanya di kawasan tertentu saja, sehingga dari pihak Grab-nya (penyedia skuter listrik sewaan) sudah banyak memindahkan juga," ujar Yusri.

Larangan melintas di jalur sepeda untuk skuter sewaan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan melintas di jalur sepeda berlaku untuk skuter sewaan yang dioperasikan Grab yakni GrabWheels. Namun, Syafrin memberi kelonggaran bagi pengguna skuter listrik milik pribadi untuk melintas di jalur sepeda.

Menurut dia, aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

"Jadi, untuk pelarangan skuter listrik kami ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya ganggu keselamatan keamanan, kenyamanan pengguna jalan," kata Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Menurut Syafrin, orang yang memiliki skuter listrik secara pribadi telah mengetahui fungsi skuter yang juga sebagai alat transportasi.

"Beda, kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," kata Syafrin.

Perlu sinkronisasi pendapat

Pengamat transportasi Dharmaningtyas menilai, UU LLAJ tepat digunakan untuk menindak para pengguna skuter listrik yang menggunakan jalan raya atau jalur sepeda.

Skuter listrik, kata Dharmaningtyas, dikategorikan sebagai sepeda motor dari bentuk fisiknya.

"Kalau menggunakan pedal itu sepeda, tapi kalau enggak menggunakan pedal itu kategori motor, nah skuter listrik kan enggak pakai pedal dan bermesin, jadi dia kategori sepeda motor," kata Dharmaningtyas.

Walaupun dikategorikan sebagai sepeda motor, skuter listrik tetap tidak layak melintas di jalan raya atau jalur sepeda karena bentuknya tidak sesuai dengan standar sepeda motor yang ada.

Karena itu, perlu adasinkronisasi pendapat antara Dishub DKI Jakarta dan kepolisian terkait penggunaan skuter listrik.

"Apapun regulasinya, itu kan ujung-ujungnya keselamatan, meskipun dibuat regulasi tersendiri, kalau tidak menjamin keselamatan pengguna skuter listrik dan pengguna jalan lainnya kan percuma," ujar Dharmaningtyas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/28/10582701/beda-pendapat-dishub-dki-dan-polisi-soal-aturan-skuter-listrik

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke