Salin Artikel

Dalam Sepekan, Ada 653 Pelanggar Jalur Sepeda yang Ditilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebanyak 653 pengendara kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda di Jakarta, ditilang, dalam waktu satu pekan penindakan pelanggar jalur sepeda.

"Total yang sudah melanggar (jalur sepeda) dari 25-29 November kemarin itu 653 kendaraan, itu ditilang," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Syafrin merinci, pengendara roda dua yang ditilang sebanyak 557 orang, sementara pengendara roda tiga sebanyak 33 orang, dan pengendara roda empat sebanyak 63 kendaraan.

Jumlah pelanggar jalur sepeda setiap harinya fluktuatif. Pelanggaran terbanyak terjadi pada Selasa pekan lalu.

"(Pelanggaran pada) Kamis-Jumat grafiknya justru turun, Jumat jadi 68 kendaraan, (pelanggaran) tertinggi pada Selasa sebanyak 165 kendaraan," kata dia.

Penindakan pelanggar jalur sepeda, lanjut Syafrin, saat ini masih dilakukan petugas Dinas Perhubungan dan polisi. Namun, Pemprov DKI dan polisi berencana memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pelanggar jalur sepeda.

Polisi diketahui sudah memasang sejumlah kamera ETLE di sejumlah ruas jalan Jakarta. Polisi membeli kamera ETLE menggunakan dana hibah yang diberikan Pemprov DKI.

"Ke depan, kami akan lakukan pengawasan secara elektronik. Tahun ini polisi akan melengkapi 12 titik (kamera ETLE), kamera yang sudah terpasang akan ditambah 45. Tentu dengan adanya kamera itu, tilang elektronik akan dimasifkan," ucap Syafrin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda sejak Jumat (22/11/2019).

Dengan terbitnya aturan itu, pelanggar yang menerobos jalur sepeda di atas trotoar maupun bahu jalan dengan marka garis putih utuh, bisa langsung ditindak.

Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal dua bulan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/02/17310771/dalam-sepekan-ada-653-pelanggar-jalur-sepeda-yang-ditilang

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke