Total pajak yang belum diterima BPRD DKI Jakarta senilai Rp 37 miliar. Menurut Faisal, penunggak pajak paling banyak berada di wilayah Jakarta Utara.
"Mobil mewah dari 1.500 kemarin (jumlah kendaraan yang menunggak pajak hingga November 2019), sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp 11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp 37 miliar lagi," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Faisal mengatakan, kendaraan yang tergolong mobil mewah adalah mobil yang memiliki harga jual lebih dari Rp 1 miliar. Tercatat 150 dari 1.100 kendaraan yang menunggak pajak menggunakan identitas orang lain.
Oleh karena itu, BPRD DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya telah memblokir pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," ungkap Faisal.
Salah satu upaya penagihan kepada para penunggak pajak yang tidak kooperatif adalah door to door atau mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor.
Hari ini, BPRD DKI Jakarta melakukan door to door di dua lokasi di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, BPRD DKI Jakarta akan mendatangi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Utara.
"Makanya kita mulai dari Jakarta Selatan, nanti kita bergerak untuk seluruh DKI Jakarta. Kemungkinan besok kita akan ke Jakarta Utara. Kita bergerak, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan (door to door) ini, masyarakat yang penunggak mobil mewah ini bisa membayar pajaknya," ungkap Faisal.
Seperti diketahui, BPRD DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 8,8 triliun. Sebelumnya, BPRD DKI Jakarta telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik kendaraan bermotor.
BPRD tak segan menyita aset kendaraan para pemilik kendaraan bermotor jika mereka tak kooperatif dalam pembayaran pajak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/04/16574881/sebanyak-1100-kendaraan-mewah-tunggak-pajak-nilainya-sampai-rp-37-miliar