“Blokir nomor mobil itu, kita sendiri yang ke Samsat untuk memblokirnya jika merasa identitas kita udak digunakan oleh lain orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Manarsar saat dihubungi, Rabu (3/12/2019).
Ia mengatakan, jika memang ketahuan identitas penerima KJP itu digunakan untuk beli mobil mewah, maka hak penerimaan KJP tersebut akan dicabut.
Sebab lanjut Manarsar, verifikasi data kepemilikan kendaraan bermotor calon penerima KJP dapat terdeteksi.
"Soal KJP, kita lakukan check clearance terhadap calon penerima, sesuai Pergub 47 Tahun 2019 mengenai Permohonan Izin dan Layanan Pajak, itu berkaitan dengan penyelesaian terhadap kewajiban perpajakan,” kata Manarsar.
Melalui pengecekan tersebut, kata Manarsar, pihak Samsat bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Dinas Pendidikan untuk mengecek harta kepemilikan kendaraan bermotor pendaftar KJP.
"KJP itu kan diperuntukkan untuk orang-orang yang pantas diberikan, kalau setelah diperiksa dia (penerima) ngaku punya mobil, kemungkinan KJP-nya jadi tidak sesuai lagi (dicabut)," tambahnya.
Untuk diketahui, ribuan mobil di kawasan Jakarta Pusat diblokir Samsat Jakarta Pusat. Adapun mobil yang diblokir, yakni 3.916 dan di antaranya 75 mobil mewah yang ditemukan pemiliknya diketahui menggunakan Kartu Jakarta Pintar.
Mereka yang diblokir biasanya ditemukan menggunakan identitas palsu atau identitas orang lain agar terhindar dari pajak progresif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/04/21313561/saran-samsat-kepada-penerima-kjp-yang-identitasnya-dicatut-untuk-beli