Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, kala itu HY beraksi dibantu rekannya yang kini masih berstatus buron. Saat beraksi, HY selalu membawa senjata api rakitan untuk mengancam korbannya.
"Tersangka (HY) nggak segan-segan apabila ketahuan (mencuri kendaraan bermotor), dia akan melukai korbannya," kata Arie, Senin ini.
HY bahkan menembak korbannya yang berinisial P saat mencuri sepeda motor di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur itu. HY pun ditangkap polisi yang tengah melakukan patroli.
"Pada saat itu, anggota buser (buru sergap) Polres Jaktim sedang melakukan patroli dan mendengar teriakan warga bahwa ada kendaraan yang akan dicuri. Salah satu korban terkena (tembakan tersangka) di bagian perut," ungkap Arie.
"Anggota pun mengejar tersangka dibantu warga dan mengamankan tersangka berinisial HY," lanjutnya.
Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, 3 buah peluru, dan satu buah selongsong peluru yang telah ditembakkan tersangka.
Tersangka HY kini dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP jo Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/09/19530001/polisi-tangkap-tersangka-pelaku-curanmor-yang-gunakan-senjata-api