Sebab, anggota TGUPP dan Dewan Pengawas RSUD memiliki tugas yang sama.
"Di sana (Dewan Pengawas) sebagai pengawas, dan di sini (TGUPP) juga sebagai pengawas untuk memastikan KSD (kegiatan strategis daerah) jalan," kata Suharti di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menurut Suharti, tidak ada konflik kepentingan dengan adanya rangkap jabatan tersebut. Sebab, dua jabatan itu memiliki tugas yang selaras.
"Dewan Pengawas kan pengawasan konteksnya juga, berarti kan dia melaksanakan tugas juga sebagai TGUPP, sama-sama di fungsi pengawasan," kata dia.
Meskipun demikian, Suharti tidak berkomentar soal gaji dobel yang diterima Haryadi. Dia menyatakan tidak mengetahui soal gaji tersebut karena baru menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda sekitar satu bulan.
"Terus terang saya tidak tahu detail tentang gaji mereka ya," ucap Suharti.
Achmad Haryadi menjadi Dewan Pengawas tujuh RSUD Jakarta sejak 2016. Tujuh RSUD itu, yakni RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.
Ia kemudian diangkat menjadi anggota TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/09/20254091/anggota-tgupp-rangkap-dewan-pengawas-rsud-pemprov-dki-bilang-tugasnya