Salin Artikel

DPRD DKI Pasang Target Selesaikan 27 Perda pada 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pasang target selesaikan 27 rancangan pembentukan peraturan daerah (Raperda) pada 2020.

Hal itu diputuskan setelah adanya kesepakatan antara DPRD DKI dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, awalnya usulan raperda itu sebanyak 52. Namun, karena keterbatasan waktu akhirnya diputuskan hanya menjadi 27 raperda yang lebih prioritas.

"Jadi kami potong dari 52 ke (menjadi) 27. Target kami selesai 27 pada 2020," ujar Dedi saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).

Ia menyabutkan, ada beberapa raperda yang menjadi prioritas eksekutif yaitu Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Kemudian Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Lalu Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

"Semua yang terkait pajak dan retribusi itu di awal (2020) harus diselesaikan," ujarnya.

Menurut dia, 27 raperda itu bisa selesai dengan baik bila ada koordinasi yang baik juga antara DPRD dan Pemprov DKI.

Dedi pun mengimbau seluruh anggota Bapemperda DPRD DKI untuk menunjukkan semangat yang baik dalam menyelesaikan raperda tersebut.

Berikut 27 Raperda yang ditargetkan menjadi Perda pada tahun 2020 :

1. APBD Tahun Anggaran 2020

2. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019

3. Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

4. Perda APBD Tahun Anggaran 2021

5. Perda Perbubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

6. Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

7. Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir

8. Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

9. Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

10. Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi

11. Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

12. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2030

13. Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

14. Perda tentang Disabilitas

15. Perda Jalan Berbayar Elektronik

16. Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi

17. Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

18. Perda Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya

19. Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya)

20. Perda Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya)

21. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta

22. Perda Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (Corporate Social Responsibility/CSR)

23. Perda Kawasan Tanpa Rokok

24. Perda Penyelenggaraan Pendidikan

25. Perda Lembaga Musyawarah Kelurahan

26. Perda Rukun Tetangga dan Rukun Warga

27. Perda Ketertiban Umum

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/11/13013271/dprd-dki-pasang-target-selesaikan-27-perda-pada-2020

Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke