JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, tengah menjadi sorotan.
Video mereka saat berendam di saluran air berwarna hitam, viral di media sosial. Para petugas PPSU itu disebut disuruh berendam untuk menjalani tes perpanjangan kontrak.
Berikut empat fakta terkait petugas PPSU Kelurahan Jelambar.
1. Disuruh berendam untuk perpanjang kontrak
Dalam video yang viral, tampak sejumlah orang sedang berendam di saluran air. Air saluran tersebut tampak berwarna hitam.
Mereka membuat dua barisan dan saling memegang pundak satu sama lain.
Beberapa orang yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) tampak berdiri di pinggir saluran air tersebut.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan, orang-orang dalam video itu merupakan petugas PPSU Kelurahan Jelambar.
Menurut Nur, para petugas PPSU itu masuk ke dalam saluran air itu untuk menjalani tes perpanjangan kontrak.
"Benar yang di video itu adalah honorer DKI yang akan melakukan perpanjangan kontrak di 2020 atau istilah di DKI pekerja PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan). Yang di got itu adalah PPSU Kelurahan Jelambar," ujar Nur, Sabtu (14/12/2019).
Nur menilai, tes tersebut tidak manusiawi. Dia pun mengklarifikasi keharusan tes tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta.
"Saya klarifikasi, apa benar tes boleh dilakukan, ternyata BKD juga tidak setuju adanya tes seperti itu," kata Nur.
2. Lurah Jelambar diperiksa
Inspektorat DKI Jakarta telah memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terkait kasus tersebut.
Selain Agung, panitia seleksi dan para petugas PPSU yang disuruh berendam juga sudah diperiksa.
"Semua panitia seleksi, lurah, sama petugas PPSU-nya sudah dimintai keterangannya," ujar Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi, Minggu (15/12/2019).
Michael menyampaikan, Inspektorat DKI belum mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Inspektorat masih memproses hasil pemeriksaan dalam kasus itu.
Michael berujar, jika ada ASN yang terbukti bersalah dalam kasus itu, sanksi yang akan diberikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Yang mengenakan sanksi itu atasan langsung PNS-nya. Atasan langsung lurah itu kan camat dan wali kota. Jadi nanti laporan Inspektorat sarannya ke Pak Wali Kota," kata Michael.
3. Penjelasan wali kota
Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan, kegiatan yang dilakukan para petugas PPSU Jelambar merupakan kegiatan bersenang-senang setelah para petugas PPSU tersebut menjalani tes perpanjangan kontrak.
Namun, dia menganggap kegiatan itu keterlaluan.
"Sebenarnya bukan bagian dari tes, selesai tes senang-senang di situ. Tapi keterlaluan lah, masak senang-senang di situ," kata Rustam, kemarin.
Rustam menyebutkan, ia sudah meminta keterangan lurah terkait hal tersebut. Namun, Lurah Jelembar mengaku sedang tidak di lokasi ketika kegiatan itu dilakukan.
4. Wali Kota tunggu rekomendasi Inspektorat
Rustam menyatakan masih menunggu rekomendasi Inspektorat dan BKD terkait anggota PPSU Jelambar yang direndam di saluran air.
"Kan semuanya sudah tahu, sudah turun, tinggal kami tunggu hasilnya seperti apa, rekomendasinya apa, itu yang kami gunakan nanti," tutur Rustam.
Rustam mengatakan, BKD dan Inspektorat sedang mencari orang yang bersalah terkait masalah ini. Tujuannya, agar rekomendasi yang dikeluarkan tidak salah sasaran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/16/07024331/empat-fakta-ppsu-jelambar-yang-disuruh-berendam-di-saluran-air-untuk