JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, polisi akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi penyisiran (sweeping).
"Kalau ada yang sweeping siapapun itu, kita akan melakukan tindakan tegas," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ormas yang nekat melakukan aksi sweeping bisa dijerat pasal pidana.
Pasalnya, polisi telah melarang ormas untuk melakukan aksi sweeping saat perayaan Natal dan tahun baru 2020 di tempat ibadah atau tempat hiburan.
"Tindakan tegas ya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita lakukan secara tegas dan kita amankan. Kalau melawan pidana, ya kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Yusri.
Yusri mengimbau ormas membantu aparat kepolisian terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020.
Polisi telah berkoordinasi dengan stakeholder dan organisasi masyarakat seperti Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) untuk mengamankan gereja saat perayaan Natal.
"Kami mengajak teman ormas dan mereka menyatakan akan membantu aparat menjaga toleransi beragama. Ada beberapa ormas mengerahkan kekuatan menjaga gereja yang ada dengan berpatroli bersama aparat," ungkap Yusri.
Diketahui, Polda Metro Jaya menerjunkan 10.000 personel gabungan untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 di wilayah Jakarta.
Sebanyak 95 pos pengamanan dan 27 pos pelayanan masyarakat disiapkan di wilayah Polda Metro Jaya.
Tahun ini, Polda Metro Jaya juga memprioritaskan pengamanan di 57 gereja di wilayah DKI Jakarta jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Lokasi pengamanan gereja yang diprioritaskan itu berada berdampingan dengan tempat ibadah agama lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/19/10154201/ormas-yang-nekat-sweeping-tempat-ibadah-saat-natal-bisa-dijerat-pidana