Tiga begal ini berinisial AS, MAM, dan S.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga begal ini kerap mengincar pengemudi taksi online untuk jadi korbannya.
"Mereka modusnya memesan taksi online ini memakai akun palsu agar tidak dicurigai," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).
Setelah berhasil memesan taksi online, pelaku ini lantas melakukan kekerasan dengan membekap mulut korban dengan campuran obat mata dan kayu putih.
"Mereka juga memaksa korban untuk keluar dari taksi online. Setelah itu langsung membawa lari taksi online yang jadi incarannya," kata Yusri.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka hanya melakukan aksinya satu kali.
Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini untuk mengetahui kebenarannya.
"Ini masih kita dalami kasusnya apakah mereka berkelompot atau tidak," tutur Yusri.
Oleh karena perbuatannya, tiga orang pelaku ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/17/16282611/incar-taksi-online-dengan-akun-palsu-tiga-begal-ditangkap