JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap F, tersangka pemalakan sopir truk di Jalan Kapuk Kamal, Penjaringan yang viral di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @romansadopirtruck, F menjalankan aksinya dengan cara membagi-bagikan karcis kepada para sopir.
Salah satu karcis yang disebarkan F tampak diberi nama "Jendral" dan pejabat polisi fiktif.
Karcis tersebut ditulis tangan bertuliskan tulisan memo resmi lengkap dengan tanda tangan polisi fiktif tersebut.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Arief Ardiansyah membenarkan modus yang dilakukan F tersebut.
"Jadi dia bikin sendiri kuponnya, kalau tidak dibayar sesuai kupon, dia marah-marah," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Arief menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, F tidak berkomplot dengan siapa pun. Ia menjalankan aksinya demi keuntungan pribadi.
Arief menyebutkan, F memalak setiap sopir truk yang lewat di Jalan Kapuk Kamal dan memintai korbannya minimal Rp 20.000.
"Satu kali dia minta Rp 20.000, kadang bisa lebih," ujar Arief.
Adapun, F ditangkap Polres Metro Jakarta Utara tak jauh dari lokasi biasanya ia memalak korban pada Minggu (19/1/2020).
Terhadap F, polisi menyangkakan dia dengan Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan Dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/20382041/modus-pemalak-sopir-truk-di-kapuk-kamal-bagikan-karcis-dengan-nama-polisi