Salin Artikel

[CEK FAKTA] Pemprov DKI Sebut Tak Ada Aturan Minta Izin Revitalisasi Monas ke Mensesneg, Benarkah?

Hal tersebut dikatakan Asiten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusman Faizal dan Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermawanto.

Proyek revitalisasi itu bernilai Rp 114,4 miliar.

Yusman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki hak pengelolaan kawasan Monas. Dengan hak itu dia menilai Pemprov DKI punya dasar untuk melaksanakan revitalisasi.

Sementara Heru mengatakan, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tidak mengatur soal izin kepada Mensesneg untuk revitalisasi kawasan Monas.

"Sebenarnya di dalam Keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," ucap Heru.

Benarkah tak perlu izin?

Kompas mencoba menelusuri isi dokumen yang dibuat pada masa pemerintahan Presiden Soeharto tersebut, yaitu Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

Pasal 3 Keppres tersebut menyebutkan, untuk pembangunan Kawasan Medan Merdeka Selatan, Presiden Soeharto membentuk dua lembaga yakni Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana.

Pada Pasal 4 terdapat struktur kepengurusan dari Komisi Pengarah pembangunan kawasan Monas yang diketuai Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) disusul Menteri Pekerjaan Umum sebagai anggota, Menteri Lingkungan Hidup sebagai anggota, Menteri Perhubungan sebagai anggota, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai anggota, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagai Anggota.

Posisi Gubernur DKI Jakarta sebagai sekertaris dan merangkap anggota dalam Komisi Pengarah tersebut.

Komisi Pengarah bertugas beri persetujuan

Komisi Pengarah tugasnya dijabarkan dalam Pasal 5 Keppres. Dalam ayat 1 poin a disebutkan


tugas Komisi Pengarah memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.

Poin b disebutkan tugas Komisi Pengarah untuk memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka (kawasan Monas) yang disusun Badan Pelaksana.

Komisi Pengarah juga memiliki tugas melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada poin b.

Apa tugas Pemprov DKI Jakarta sebagai Badan Pelaksana?

Pasal 6 ayat 1 Keppres tersebut menjelaskan, gubernur DKI Jakarta yang menjabat merupakan pimpinan dari Badan Pelaksana.

Pada ayat 2 disebutkan, struktur organisasi Badan Pelaksana bebas ditentukan oleh gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan untuk tugas-tugas Badan Pelaksana sendiri disebutkan dalam Pasal 7.

Poin a berbunyi, Badan Pelaksana bertugas menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang meliputi pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.

Pada poin b dijelaskan, tugas Badan Pelaksana juga menyusun perencanaan dan pembiayaan serta melaksanakan pembangunan Taman Medan Merdeka.

Di poin c disebutkan, Badan Pelaksana mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka termasuk Tugu Monumen Nasional.

Pasal 8 Keppres itu menyatakan, dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

DKI belum minta persetujuan Mensesneg

Pemprov DKI Jakarta belum meminta pendapat, pengarahan, dan persetujuan Komisi Pengarah saat hendak melakukan proyek revitalisasi kawasan Monas itu.

"Memang belum pernah ada pengajuan izin (permintaan persetujuan)," kata Sekertaris Utama Kemensesneg Setya Utama pada Kompas.com, kemarin.


Setya menyebutkan proyek revitalisasi itu, yang telah mulai dikerjakan walau belum meminta arahan atau persetujuan, akan dibicarakan di internal Komisi Pengarah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/23/16424151/cek-fakta-pemprov-dki-sebut-tak-ada-aturan-minta-izin-revitalisasi-monas

Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke