Hal tersebut dikatakan Asiten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusman Faizal dan Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermawanto.
Proyek revitalisasi itu bernilai Rp 114,4 miliar.
Yusman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki hak pengelolaan kawasan Monas. Dengan hak itu dia menilai Pemprov DKI punya dasar untuk melaksanakan revitalisasi.
Sementara Heru mengatakan, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tidak mengatur soal izin kepada Mensesneg untuk revitalisasi kawasan Monas.
"Sebenarnya di dalam Keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," ucap Heru.
Benarkah tak perlu izin?
Kompas mencoba menelusuri isi dokumen yang dibuat pada masa pemerintahan Presiden Soeharto tersebut, yaitu Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Pasal 3 Keppres tersebut menyebutkan, untuk pembangunan Kawasan Medan Merdeka Selatan, Presiden Soeharto membentuk dua lembaga yakni Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana.
Pada Pasal 4 terdapat struktur kepengurusan dari Komisi Pengarah pembangunan kawasan Monas yang diketuai Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) disusul Menteri Pekerjaan Umum sebagai anggota, Menteri Lingkungan Hidup sebagai anggota, Menteri Perhubungan sebagai anggota, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai anggota, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagai Anggota.
Posisi Gubernur DKI Jakarta sebagai sekertaris dan merangkap anggota dalam Komisi Pengarah tersebut.
Komisi Pengarah bertugas beri persetujuan
Komisi Pengarah tugasnya dijabarkan dalam Pasal 5 Keppres. Dalam ayat 1 poin a disebutkan
tugas Komisi Pengarah memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.
Poin b disebutkan tugas Komisi Pengarah untuk memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka (kawasan Monas) yang disusun Badan Pelaksana.
Komisi Pengarah juga memiliki tugas melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada poin b.
Apa tugas Pemprov DKI Jakarta sebagai Badan Pelaksana?
Pasal 6 ayat 1 Keppres tersebut menjelaskan, gubernur DKI Jakarta yang menjabat merupakan pimpinan dari Badan Pelaksana.
Pada ayat 2 disebutkan, struktur organisasi Badan Pelaksana bebas ditentukan oleh gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan untuk tugas-tugas Badan Pelaksana sendiri disebutkan dalam Pasal 7.
Poin a berbunyi, Badan Pelaksana bertugas menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang meliputi pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.
Pada poin b dijelaskan, tugas Badan Pelaksana juga menyusun perencanaan dan pembiayaan serta melaksanakan pembangunan Taman Medan Merdeka.
Di poin c disebutkan, Badan Pelaksana mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka termasuk Tugu Monumen Nasional.
Pasal 8 Keppres itu menyatakan, dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.
DKI belum minta persetujuan Mensesneg
Pemprov DKI Jakarta belum meminta pendapat, pengarahan, dan persetujuan Komisi Pengarah saat hendak melakukan proyek revitalisasi kawasan Monas itu.
"Memang belum pernah ada pengajuan izin (permintaan persetujuan)," kata Sekertaris Utama Kemensesneg Setya Utama pada Kompas.com, kemarin.
Setya menyebutkan proyek revitalisasi itu, yang telah mulai dikerjakan walau belum meminta arahan atau persetujuan, akan dibicarakan di internal Komisi Pengarah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/23/16424151/cek-fakta-pemprov-dki-sebut-tak-ada-aturan-minta-izin-revitalisasi-monas