Salin Artikel

Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong PT Kampoeng Kurma Ajukan Gugatan Pailit

Sejumlah investor yang mengaku sebagai korban telah mendaftarkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau gugatan pailit terhadap PT Kampoeng Kurma ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Mereka menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni mengatakan, permohonan PKPU tersebut diajukan dua orang investor atas nama Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.

"Gugatan PKPU kami daftarkan pada Rabu (22/1/2020). Intinya mereka ini menuntut agar uangnya segera dikembalikan," kata Zentoni, Sabtu (25/1/2020).

Dia menyebutkan, sejauh ini sudah ada 30 orang yang mengadukan kasus itu ke LBH Konsumen Jakarta. Mereka berasal dari sejumlah wilayah seperti Lampung, Bandung, Jakarta, Tanggerang, Bekasi, Bogor, dan Jawa Timur.

"Banyak, miliaran rupiah yang sudah disetor ke perusahaan itu. Cuma, untuk permulaan baru dua investor yang kami ajukan untuk gugatan ini," ujar dia.

"Kami tetap maju dengan permohonan PKPU ini. Biar pengadilan yang memutuskan ini," tambah dia.

Ditolak investor lain

Namun, gugatan tersebut justru mendapat penolakan dari sesama investor. Hal tersebut diungkap Koordinator Tim 10 Tribudi Widodo.

Tribudi mengatakan, Tim 10 ini adalah tim independen yang ditunjuk untuk mewakili 1.632 investor PT Kampoeng Kurma dari enam kawasan lahan kurma, yakni di Cirebon, Jonggol, Cipanas, Jasinga, Koleang, dan Tanjungsari.

Tribudi menyesalkan aksi sejumlah investor yang telah mendaftarkan gugatan PKPU ke pengadilan.

Menurut dia, gugatan PKPU atau keinginan mempailitkan PT Kampoeng Kurma itu dinilai tidak mewakili mayoritas investor.

"Ini maunya apa? Kalau dipailitkan, maka ada ribuan orang yang rugi. Bisa dikutuk itu orang,” ucap Tribudi.

Dia mengemukakan, sejauh ini Tim 10 terus berupaya mengurus dan membantu segala kepentingan investor yang diwakilinya agar bisa mendapatkan haknya sesuai yang dijanjikan manejemen PT Kampoeng Kurma.

Tribudi menambahkan, saat ini manajemen Kampoeng Kurma telah menunjukkan itikad baik.

Pihak manajemen menjanjikan untuk menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) kavling tanah kepada para investornya.

"Ini sudah berlangsung hampir satu bulan ini. Ada 15 sampai 20 AJB yang diberikan," katanya.

Ia menjelaskan, perusahaan itu juga tengah menyelesaikan sejumlah janji investasinya, seperti kavling di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kata dia, dari 125 hektare lahan yang dijanjikan di sana, 35 hektare telah dibebaskan untuk diberikan kepada investor.

Sementara, untuk kavling lahan di Cirebon, Jawa Barat, dari 88 hektare yang dijanjikan, 44 hektare sudah siap untuk diserahkan.

Sedangkan untuk lahan di wilayah Koleang, dari 170 hektare yang dijanjikan, 60 hektare telah dibebaskan.

"Setelah kami cek, sebetulnya mereka yang daftar gugatan PKPU itu sudah punya Akta Jual Beli dan kavlingnya. Nah, saya tidak tahu maksudnya apa, sebab kami juga bingung. Kalau mau menggugat, dia juga ada kavlingnya," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/25/20254081/korban-kasus-dugaan-investasi-bodong-pt-kampoeng-kurma-ajukan-gugatan

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke