Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum kontraktor proyek revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar mengaku tak masalah jika proyek yang tengah dikerjakannya itu dihentikan.
Sebab, sebenarnya proyek revitalisasi itu rampung pada 15 Februari 2019.
"Tidak ada masalah, belom ada informasi dari Pemprov juga (untuk menghentikan). Lagian ini mau rampung (proyeknya) mau penyerahan juga (ke Pemprov DKI Jakarta)," ujar Abu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Abu mengatakan, jika nantinya proyek revitalisasi itu terpaksa dihentikan, maka Pemprov DKI tetap harus membayar proyek revitalisasi yang telah dikerjakannya.
Sebab, saat ini pengerjaan revitalisasi Monas itu sudah rampung 88 persen.
Saat ini, uang yang telah dibayarkan oleh Pemprov DKI baru sebesar 75 persen dari Rp 50,5 miliar.
"Yang penting apa yang sudah dikerjakan kontraktor dibayarlah. Haknya ya ditunaikanlah, kan kami sudah mengerjakan kewajiban (mengerjakan proyek)," kata dia.
Meski demikian, Abu mengatakan, hingga saat ini pihak kontraktor belum memberitahukan adanya penghentian proyek revitalisasi itu.
"Saya ikut perintah aja, tapi sampai sekarang belum ada perintah apa apa-apa. Kami masih disuruh menyelesaikan proyek revitalisasi hingga selesai," tutur dia.
Sebelumnya, Istana meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara karena belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," kata Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pratikno usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/28/12121021/diminta-hentikan-revitalisasi-monas-kontraktor-yang-penting-bayar-sampai