Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi membekuk SS (25), pria yang jadi tersangka pencurian ban mobil, pada Rabu (29/1/2020) di kediamannya.
Ketika ditanya wartawan, SS mengaku beraksi hanya seorang diri meskipun butuh waktu sekitar 1 jam baginya menggondol empat roda mobil sekaligus.
"Sendiri, enggak ada (teman)," kata SS singkat, kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (29/1/2020).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengonfirmasi pengakuan SS. Ia menyebut, SS beraksi sendirian dengan berbagai trik.
Misalnya, ia menggunakan bata hebel buat mengganjal mobil yang akan ia curi salah satu rodanya.
Dengan keadaan telah terganjal, dongkrak pun bisa ia lepas dan pakai lagi di sisi lain mobil buat menggondol roda lainnya.
Trik ini sedikit banyak menghemat waktu. Namun, lebih dari itu, SS juga "menyamar" ketika melancarkan aksinya.
"Dia pelaku tunggal dengan menggunakan mobil pribadinya," ujar Hendra, Rabu.
Mobil yang dimaksud Hendra bertipe SUV dan merupakan mobil milik orangtuanya.
"Dia menutupi tindakannya dengan membuka pintu bagian depan untuk mengambil ban depan. Lalu, membuka pintu bagian belakang untuk mengambil ban belakang," ia menjelaskan.
"Jadi dia selalu berusaha memepet mobil korbannya," tambah Hendra.
SS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan maksimal 7 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/29/19091711/maling-roda-mobil-di-cikarang-bekasi-mengaku-beraksi-seorang-diri