Salin Artikel

Nenek Arpah Sakit, Sidang Penipuan dan Penggelapan Tanah Ditunda

Penundaan sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban dilakukan usai Nenek Arpah diketahui dalam kondisi sakit.

"Setelah kami periksa, Nenek Arpah merupakan saksi korban. Saksi korban adalah saksi utama untuk membuka tabir-tabir yang lain dan untuk membuka pintu kepada keterangan saksi lain," jelas Hakim Ketua, M. Iqbal, Senin sore.

"Artinya kalau kita akan memeriksa saksi lain, tidak bisa seluruhnya kita periksa sebelum kita memeriksa saksi korban," imbuhnya.

Sidang dinyatakan ditunda setelah 5 orang saksi, termasuk Nenek Arpah, membacakan sumpah.

Kondisi Nenek Arpah yang kurang sehat baru diketahui majelis hakim ketika ia berulang kali bersuara parau dan lemah saat hendak diperiksa.

Sebelum persidangan dimulai, Nenek Arpah juga mengakui hal serupa.

"Lagi kurang sehat, lagi nyesek," ujar Arpah dengan suara lemah kepada Kompas.com sambil menunjuk area ulu hatinya.

Nenek Arpah sempat beberapa kali ragu ketika ditanya kesiapannya oleh majelis hakim. Ia juga sempat berujar "lanjut saja" ketika hakim menanyai kesediaannya diperiksa.

Akan tetapi, majelis hakim kemudian berunding dan memutuskan menunda sidang pemeriksaan saksi-saksi hingga Rabu (5/2/2020) mendatang.

"Kesimpulannya karena kondisi beliau tidak memungkinkan untuk diperiksa, dan beliau juga merasa kondisinya tidak memungkinkan karena sakit, maka kami, berdasarkan hasil kesepakatan dengan majelis, akan memberikan kesempatan pada beliau untuk pengobatan sampai kondisinya fit," tutur Iqbal.

"Karena andai pemeriksaan ini tetap dilanjutkan dan dalam perjalanannya nanti Ibu dalam keadaan pingsan atau segala macam dengan kondisi tidak stabil, kami yang disalahkan undang-undang karena memeriksa saksi dalam keadaan sakit," tutup dia.

Sebagai informasi, Nenek Arpah ditipu AKJ pada 2015 lalu. Saat itu, ia menjual tanah seluas 196 meter dari total 299 meter persegi pada AKJ.

Namun, lantaran percaya pada AKJ, Nenek Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.

Ia pikir, AKJ akan memecah sertifikat itu.

Suatu hari, AKJ mengajak Nenek Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.

Lantaran tuna aksara, Nenek Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli tanah 103 meter persegi.

AKJ kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia rampas dari Nenek Arpah.

AKJ telah didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa (28/1/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/03/18311211/nenek-arpah-sakit-sidang-penipuan-dan-penggelapan-tanah-ditunda

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke