Benni menyatakan, penerbitan IMB itu sudah sesuai prosedur.
"Iya, sudah ada izinnya sejak pertengahan 2018 dalam rangka penataan taman yang terintegrasi dengan pengembangan kawasan terbuka biru," ujar Benni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2020).
Menurut Benni, pembangunan kawasan kuliner itu menjadi satu kesatuan dengan penataan ruang terbuka hijau (RTH) di area tersebut. RTH itu ditata karena tidak terawat.
"Kawasan yang dikembangkan termasuk RTH-nya yang sebelumnya kurang terawat," kata dia.
Menurut Benni, Dinas PMPTSP DKI juga menerbitkan IMB tersebut karena desain taman dan kawasan kuliner di sana sudah memastikan keamanan area tersebut yang berdekatan dengan SUTET atau Saluran Udara Tegangan Esktra Tinggi.
"Desain tamannya pasti sudah memperhatikan faktor keamanan atas keberadaan SUTET tersebut," ucap Benni.
Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta sebelumnya memprotes pembangunan kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), anak usaha PT Jakarta Propertindo.
Perkaranya, sentra kuliner itu dibangun di atas lahan RTH yang dulu pernah dibebaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsomo heran karena lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jalur hijau justru diterbitkan IMB.
"Pertanyaannya sederhana, kok jalur hijau di bawah SUTET bisa keluar IMB? Kalau enggak ada orang gede, mana berani ngeluarin IMB," kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/04/22083981/pemprov-dki-imb-kawasan-kuliner-di-rth-dan-dekat-sutet-terbit-2018