JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana perhelatan mobil balap listrik Formula E terus mengundang perhatian.
Perhelatan internasional yang akan digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini bisa dikatakan tak berjalan mulus.
Sebelumnya, ada rute yang dipakai di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, tetapi apa daya rencana rute tersebut ditolak.
Saat itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka melarang penggunaan Monas untuk pergelaran Formula E.
Hal itu disampaikan Setya mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah.
"Formula E nanti saya sampaikan rapat Komrah (Komisi Pengarah) bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas dengan banyak pertimbangan. Di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan, dan lain-lain," ujar Setya di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Ia mengatakan, pergelaran Formula E diizinkan jika berlangsung di kawasan di luar Monas sehingga tak mengganggu cagar budaya.
Pernyataan ini lalu mengundang berbagai reaksi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
PSI minta dibatalkan
Mendengar kabar penolakan rute itu, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) langsung meminta agar pergelaran balap mobil listrik Formula E dibatalkan.
Permintaan ini seolah tak goyah dari permintaan Fraksi PSI sebelumnya mengenai Formula E.
Tak hanya itu, anggaran Rp 1,2 triliun untuk pergelaran balap itu diminta digunakan Pemprov DKI untuk mengantisipasi banjir.
"Awal tahun baru 2020 Jakarta mengalami banjir besar, padahal cuma hujan sehari. Seharusnya antisipasi banjir menjadi prioritas utama Pemprov DKI, bukan Formula E. Rakyat Jakarta kebanjiran, tapi gubernurnya malah bikin acara balapan mobil," ucap anggota Fraksi PSI Justin Adrian dalam keterangannya, Kamis (6/2/2020).
Justin menilai, dengan adanya penolakan ini, sebaiknya Pemprov DKI meninjau kembali acara Formula E.
Terlebih lagi, jika lokasi dipindahkan ke jalan-jalan umum, maka akan menyebabkan kemacetan yang sudah terjadi pada hari biasa.
"Dari awal, kami menolak karena manfaat acara ini tidak jelas. Jika masih ngeyel juga, maka jelas sekali bahwa Pemprov DKI memang tidak punya prioritas yang jelas. Saya usul, sebaiknya Formula E dibatalkan, lalu uangnya buat antisipasi banjir yang lebih mendesak," desaknya.
Justin menegaskan bahwa terdapat tiga program antisipasi banjir yang lebih layak menjadi prioritas Pemprov DKI, yaitu perbaikan tanggul, normalisasi sungai, dan perbaikan pompa.
PDI-P usul tetap lanjut karena telah setorkan uang
Jika Fraksi PSI meminta agar Formula E dibatalkan, Fraksi PDI-Perjuangan justru sebaliknya.
Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Pandapotan Sinaga menyebutkan, pergelaran ini harus tetap dilanjutkan dengan mencari rute lainnya.
Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyetorkan sejumlah uang untuk penyelenggaraan ini ke Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) sebagai bentuk commitment fee.
Karena itu, ia menilai ajang balap mobil listrik ini tak bisa dibatalkan.
"Prinsipnya Formula E enggak bisa dibatalkan karena kita sudah kasih plan A plan B yang sudah disetor ke organisasinya itu (FIA)," ujar Pandapotan.
Untuk menggelar acara ini, Anies sudah menyetorkan uang sebesar 20 juta poundsterling atau Rp 345,9 miliar.
Nasdem bilang tak ada koordinasi Pemprov DKI dan Pempus
Di sisi lain, Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem) justru mempertanyakan masalah koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat soal penggunaan kawasan Monas sebagai rute balap.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Nova Harivan Paloh merasa curiga bahwa Pemprov DKI memang sedari awal tak berkoordinasi dengan pemerintah pusat soal pergelaran ini.
"Sebenarnya begini, ini kan Formula E akan berlangsung 2020, perencanaan sudah dari 2019. Nah, artinya kemarin itu enggak koordinasi Pemprov sama Setneg," kata dia.
Nova mengingatkan setiap kegiatan yang berlangsung di Monas tetap harus berkiblat pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka, termasuk Formula E.
Bahkan, Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
Komisi Pengarah ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Kan ada Keppres 25 Tahun 1995 bahwa kalau ada kegiatan, misalnya kemarin revitalisasi Monas, bagaimana bisa meyakinkan bahwa lahan bisa jadi Formula E," ungkap Nova.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/07/09303691/silang-suara-dprd-dki-soal-formula-e-psi-ingin-dibatalkan-fraksi-lain