PLG tepergok hendak mencuri baterai tower BTS (Base Transceiver Station) salah satu provider di wilayah Kelurahan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Ya salah satu ancaman hukumannya ya itu (dipecat secara tidak hormat). Itu maksimalnya," kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/20/2020).
Untuk proses kode etik, pihaknya menunggu proses pidana yang masih berjalan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Intinya siapapun yang melakukan pelanggaran mau pidana atau apapun akan kita proses lagi. Selesai pidananya baru kita proses kode etiknya," ucap dia.
PLG beraksi bersama dua rekannya yang berstatus warga sipil pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Ada dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yakni Idha dan Suprayitno. Keduanya adalah anggota TNI Angkatan Darat.
Menurut keterangan saksi Idha, pada pukul 21.30 WIB melihat tiga orang (termasuk pelaku) mondar-mandir di depan rumahnya.
Saksi curiga karena ketiganya sudah terlihat beberapa hari mondar-mandir di depan rumahnya.
Idha lalu menegur ketiga orang tersebut yang sedang membetulkan sesuatu di menara provider.
Ketika ditegur, pelaku kaget. Dua orang yang berada di atas menara langsung turun dan kabur menggunakan sepeda motor.
Begitu pula dengan PLG. Saat hendak kabur menggunakan sepeda motornya, PLG terjatuh setelah motornya dipegang oleh Suprayitno.
Setelah terjatuh, PLG sempat berupaya lari dan masuk perkarangan rumah. Di sana, pelaku langsung diamankan oleh keduanya.
PLG kemudian diserahkan ke POM AU untuk diproses dan diserahkan lagi ke Polsek Makasar, Polrestro Jakarta Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/20/20063301/anggota-polres-jaksel-yang-curi-baterai-bts-di-halim-terancam-dipecat