JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas dan pembangunan sirkuit balap Formula E di kawasan cagar budaya itu.
Sebab, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam proses perizinan kedua proyek tersebut.
"Semua dihentikan dulu, lakukan kajian dulu terkait dengan dampak yang akan diakibatkan oleh revitalisasi maupun pemanfaatan kawasan cagar budaya Monas sebagai arena Formula E," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dihubungi, Jumat (28/2/2020).
Ombudsman rencananya akan memanggil Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk menyelidiki dugaan maladministrasi tersebut.
Ombudsman saat ini masih menyiapkan bahan pemeriksaan kedua pihak.
"Hari ini kami sedang menyiapkan bahan pemeriksaan, minggu depan akan mulai proses pemeriksaannya," kata Teguh.
Ombudsman menduga maladministrasi dilakukan oleh Pemprov DKI dan Komisi Pengarah. Kedua pihak diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam kasus revitalisasi Monas, Pemprov DKI diduga mengabaikan kajian untuk revitalisasi Monas dan menjalankan proyek tanpa izin Komisi Pengarah. Izin baru diajukan di tengah jalan.
Sementara Komisi Pengarah diduga melakukan maladministrasi karena mengizinkan revitalisasi Monas tanpa alasan yang jelas. Komisi Pengarah baru akan melakukan kajian setelah memberikan izin.
Untuk kasus Formula E, Pemprov DKI diduga tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan Monas sebagai lokasi balapan, sementara Komisi Pengarah diduga melakukan maladministrasi dalam memberikan izin Formula E di Monas.
Dalam surat persetujuan Komisi Pengarah, Komisi mensyaratkan Pemprov DKI untuk memperhatian Undang-Undang Cagar Budaya dalam menggelar Formula E di Monas.
Menurut Teguh, hal itu merupakan kesalahan Komisi Pengarah.
"Harusnya bukan memperhatikan, tapi Komisi Pengarah itu harusnya menguji apakah permintaan dari Pemprov sudah sesuai belum dengan Undang-undang itu. Jadi enggak ada proses pengujian," tutur Teguh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/28/20364331/ombudsman-minta-revitalisasi-monas-dan-sirkuit-formula-e-dimoratorium