Salin Artikel

Sopir Taksi Online Diduga Pencuri Bantah Keterangan Saksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencurian dan kekerasan, yakni sopir taksi online Ari Darmawan, membantah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Di akhir sidang, Ari membantah pernyataan saksi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bernama Wiyanto terkait proses penangkapan.

Ari mengatakan, Wiyanto tidak ikut melakukan penangkapan pada 5 Oktober 2019 lalu. Dia juga membantah keterangan saksi soal penyitaan kartu ATM.

"Ia berkeberatan terhadap keterangan Saksi Wiyanto, sebab saksi Wiyanto tidak ada saat penangkapan Ari. Selain itu kartu ATM Mandiri milik Ari tidak disita dari rumah Ari, karena pada saat itu kartu ATM milik Ari sedang dipegang oleh kekasih Ari," ucap kuasa hukum terdakwa, Ditho Sitompoel, melalu keterangan persnya, Kamis (5/3/2020).

Selain itu, dia juga membantah keterangan saksi terkait barang bukti golok yang disita saat proses penangkapan. Ari mengaku, golok tersebut bukan dari rumahnya.

"Mengenai barang bukti golok, barang bukti tersebut diperoleh penyidik dari rumah kakek Ari, bukan dari rumah Ari," tambah Ari.

Selain itu, Ari membenarkan semua keterangan saksi.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi selaku penyidik kepolisian. Dua saksi tersebut adalah Wiyanto dan Dyana Aulia.

Dalam persidangan, Ditho mengatakan bahwa saksi Wiyanto mengakui bahwa polisi tidak melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Kami tidak pernah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa Tersangkanya” ujar Ditho dalam keterangan persnya ketika menirukan ucapan Wiyanto.

Selain itu, polisi juga tidak membawa surat penangkapan dan penyitaan saat mengamankan terdakwa.

Keterangan lain juga datang dari Dyana. Dalam persidangan, Ditho menyebut bahwa Dyana tidak menemukan uang sebesar Rp 500.000 yang diduga hasil curian yang dilakukan terdakwa.

"Tidak ada barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, sebagaimana tertulis dalam BAP. Adapun barang bukti yang disita dari rumah terdakwa berupa mobil, Kartu ATM Mandiri, dan handphone merek Sony Experia milik Terdakwa," kata Ditho.

Dengan terungkapnya fakta ini dipersidangan, Ditho berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk memberikan keputusan atas nasib Ari Darmawan pada sidang vonis mendatang.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat orderan dari  Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB. 

Dia  meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, ia tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Bahkan, terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.

Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/10164711/sopir-taksi-online-diduga-pencuri-bantah-keterangan-saksi

Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke