Hal itu ia sampaikan dalam peringatan hari ulang tahun ke-23 Kota Bekasi yang jatuh pada hari ini, Selasa (10/3/2020).
"Pembangunan rumah ibadah sepanjang norma-normanya dipenuhi, tidak ada masalah di Kota Bekasi," kata Pepen di Lapangan Alun-alun, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Selasa.
"Sepanjang aturan dan norma diikuti, terus jemaat ada, lalu masyarakat sekitar mendukung, ada siapa itu bukan persoalan. Yang penting norma dan aturan itu dipenuhi. Itu yang kami lakukan di Kota Bekasi," ujar dia.
Pepen menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi akan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat soal pembangunan rumah ibadah, dalam hal ini surat keputusan bersama (SKB) dua menteri pada tahun 2006.
SKB dua menteri itu masih menimbulkan pro-kontra sampai saat ini, terutama soal "dukungan masyarakat sekitar" terhadap pembangunan rumah ibadah.
Poin tersebut dianggap menjadi sumber persoalan dalam pembangunan rumah ibadah selama ini karena ada potensi penganut agama minoritas terjegal untuk mengekspresikan kepercayaan, termasuk soal mendirikan rumah ibadah.
Padahal kebebasan beribadah berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia dan tak pandang minoritas-mayoritas.
Paradigma itu membuat Pepen juga menanggapi santai jika ada masyarakat sekitar yang menolak keberadaan atau pembangunan rumah ibadah.
"Tentunya kami menaati asas norma kesepakatan menteri berkenaan dengan pendirian rumah ibadah," kata Pepen.
"Warga mau nolak silakan. Itu hak. Pada saat keputusan sudah IMB, ada jalurnya silakan gugat di pengadilan, jadi enggak perlu ribut," tambah dia.
Kota Bekasi sempat punya masalah terkait pendirian gereja, salah satunya pembangunan sebuah di Bekasi Utara lima tahun silam.
Sejumlah orang menolak pembangunan gereja itu. Namun Pepen meneken penerbitan IMB gereja tersebut pada 2015.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/10/20325161/kota-bekasi-ultah-ke-23-wali-kota-janji-tak-akan-persulit-pembangunan