Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, tersangka bernama Mardani ditangkap pada awal Maret lalu, setelah dilaporkan oleh salah satu korban bernama Maman Suherman.
Saat ini, lanjut Jerry, polisi masih memeriksa Mardani guna mengungkap keterlibatan tersangka lainnya dalam sindikat mafia jual beli tanah.
"Iya benar (ada oknum sindikat mafia tanah yang ditangkap). Saat ini masih diperiksa," kata Jerry saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Dikonfirmasi terpisah, korban Maman Suherman menceritakan awal penipuan jual beli tanah itu.
Peristiwa itu berawal ketika dia ingin membeli lahan kosong seluas 6 hektar di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Korban mendapatkan informasi bahwa pemilik lahan kosong itu adalah tersangka Mardani.
Setelah bertemu tersangka, korban diminta membayarkan uang senilai Rp 100 juta terlebih dahulu guna pengurusan surat-surat jual beli tanah.
"Tapi kami melobi untuk membayar secara bertahap (Rp 100 juta) agar bisa tetap kontak dengan dia (Mardani). Selain itu, status tanahnya juga belum jelas," ungkap Maman.
Maman membayarkan uang senilai Rp 64 juta terlebih dahulu. Sebelum melunasi uang Rp 100 juta sesuai permintaan tersangka, Maman mencari tahu kepemilikan tanah tersebut.
Faktanya, tanah tersebut bukan milik tersangka. Tanah itu milik ayah tersangka dan rekannya bernama Fauzi.
Bahkan, sang pemilik tanah tak pernah berniat menjual lahan kosong itu.
"Saat mau meminta uang yang telah ditransfer untuk dikembalikan, dia (Mardani) malah menghilang. Oleh karena itu, saya langsung melaporkan ke polisi," ujar Maman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/18/21202121/polisi-tangkap-mafia-jual-beli-tanah-di-jakarta