Salin Artikel

Pemkot Bekasi Siapkan 2 Skenario jika Melakukan Penutupan Akses Jalan

Salah satunya, Kota Bekasi. Manajemen rekayasa lalu lintas telah disiapkan jika penerapan karantina wilayah di Kota Bekasi dijalankan.

Hal ini tertuang dalam bentuk power point yang dibuat pada 30 Maret 2020.

Skenario tersebut dibuat oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan dalam rangka tanggap Covid-19 di Kota Bekasi dan kasus positif Covid-19 terus meningkat walaupun sudah diterapkan social distanting (jarak social) dan phyisical distanting (jarak fisik).

Kemudian, perlunya peningkatan kewaspadaan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dengan membatasi mobilitas masyarakat dari dan keluar Kota Bekasi.

Lalu, adanya manajemen rekayasa lalu lintas dalam upaya mitigasi yang lebih tegas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Ada dua skenario yang disiapkan untuk skenario karantina kewilayahan.

Skenario pertama, karantina kewilayahan terbatas. Adapun rencananya ada empat lokasi jalan kota yang nantinya akan disekat atau ditutup.

Skenario kedua, seluruh wilayah Kota Bekasi. Jika diterapkan, 10 lokasi jalan kota menuju wilayah Kota Bekasi akan disekat atau ditutup.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra mengatakan, manajemen rekayasa lalu lintas itu disiapkan jika memang Pemerintah Pusat menerapkan adanya karantina wilayah.

Namun, hingga kini skenario itu belum dilaksanakan. Sebab, Presiden Joko Widodo menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

“Itu belum terlaksana. Waktu itu presentasi hanya persiapan kalau seandainya hal itu dijalankan baru, tapi belum. Karena keputusan Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) enggak sejauh itu. Bahkan belum ada lockdown di Bekasi sekarang,” ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Bambang memastikan saat ini tidak ada penutupan di jalan-jalan protokol. Namun, ia tak menampik ada beberapa kelurahan yang dengan inisiatif sendiri melakukan isolasi mandiri.

Ia mengatakan, saat ini di Bekasi baru menerapkan penjagaan ketat bagi masyarakat yang hendak keluar masuk Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi terus memantau pergerakan masyarakat.

Misalnya, dengan mengecek suhu badan dengan Thermogun yang hendak keluar masuk Kota Bekasi.

Pengecekan tersebut dilakukan di sejumlah titik perbatasan Bekasi dengan wilayah-wilayah lainnya, seperti DKI Jakarta, Depok, Bogor.

“Prosesnya hanya pemeriksaan suhu aja. Maksudnya bukan pembatasan kendaraan, tapi ketika ada kendaraan yang dari luar kita cek suhunya. Jika memang gitu, ya sudah silahkan, paling didata doang,” ujarnya.

“Artinya, hanya meminimalisir (pergerakan masyarakat). Ketika banyak petugas kan diimbau segala macam, jadi kan masyarakat 'oh iya tidak boleh keluar', social distancing, sekarang harus di rumah,” tambah Bambang.

Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona.

Kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Pada Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020, dinyatakan bahwa PSBB berhak membatasi pergerakan orang dan barang yang hendak masuk atau keluar provinsi, kabupaten, atau kota tertentu.

"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 PP No. 21 Tahun 2020.

Namun, dalam penetapan PSBB, PP tersebut mewajibkan untuk mempertimbangkan sejumlah hal.

Pertimbangan itu adalah epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, budaya, sosial, pertahanan, dan keamanan.

Hal tersebut dipaparkan pada Pasal 2 Ayat 2 PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan berbagai bentuk PSBB yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasa kegiatan di tempat dan fasilitas umum.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/02/09563061/pemkot-bekasi-siapkan-2-skenario-jika-melakukan-penutupan-akses-jalan

Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke