Salin Artikel

Ditembak Mati, 2 Pembunuh Pemilik Warung di Depok Disebut Otak Kejahatan dan Eksekutor

Keduanya ditembak karena dianggap melawan petugas pada Kamis (2/4/2020).

Selain itu, polisi juga melumpuhkan 4 pelaku lainnya di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Kami menggunakan tembakan bukan tidak menggunakan prosedur," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (3/4/2020) siang.

"Itu karena mereka melawan, maka kami lumpuhkan. Mereka terbiasa melawan, karena setiap ada korban yang melawan selalu dibunuh. Maka kami lakukan tindakan terukur," tambah dia.

Azis mengklaim bahwa dua pelaku dengan alias Arul dan Ala itu ditembak mati karena melawan ketika dicecar polisi soal penadah barang curian.

Dari hasil pemeriksaan keterangan para pelaku lain, mereka memang mengakui bahwa Arul dan Ala adalah otak sekaligus eksekutor dalam berbagai aksi perampokan dengan kekerasan yang sudah sering mereka lancarkan.

Keduanya pula yang membacok pemilik warung berinisial F di Cimanggis, Rabu lalu.

Usai merampok korbannya, Arul dan Ala juga yang disebut menjual barang-barang hasil rampasan itu.

Sebelumnya diberitakan, total ada 6 pelaku yang diringkus polisi terkait pembunuhan pemilik warung di Jalan Putri Tunggal, Cimanggis, Depok Rabu lalu.

Akibat menerima tikaman dan sabetan senjata tajam di banyak titik pada tubuhnya, korban tak sanggup bertahan dan langsung tewas di lokasi.

Selain enam pelaku tadi, tiga pelaku lain masih buron.

Dari hasil pemeriksaan, sembilan pemuda ini tergabung dalam geng bernama Teras, singkatan dari Tongkrongan Rakyat Selow yang berdomisili di Kota Bekasi.

Azis mengatakan, Geng Teras ini bukan baru sekali saja melancarkan aksi perampokan disertai pembunuhan korbannya jika korban melawan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita aneka barang bukti, mulai dari 1 pucuk senjata soft gun, golok, celurit, kunci letter T, dan 2 sepeda motor.

Empat pelaku yang kini ditahan di Mapolres Metro Depok. Mereka yakni berinisial JAR (17), MGA (22), MYH (18), dan RP (22).

Mereka terancam dijerat Pasal 365, 338, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/03/13505051/ditembak-mati-2-pembunuh-pemilik-warung-di-depok-disebut-otak-kejahatan

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke