Salin Artikel

PSBB DKI Disetujui, Pemkot Jakut Klaim Sudah Terapkan di Level RT/RW

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengabulkan permohonan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.

Namun, Pemerintah Kota Jakarta Utara mengklaim, seluruh kebijakan yang diatur dalam PSBB telah dilaksanakan di level terbawah pemerintahan, yakni RT/RW.

"Sebenarnya PSBB itu kan sebenernya sudah kita jalani, skala kecilnya. Kalau skala besarnya itu kan nanti kalo untuk se-Jakarta atau se-Jakarta Utara. Kita sudah jalani dengan seruan Pak Gubernur," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Ali mengatakan, pembatasan berskala kecil dilakukan agar 402 dari 454 RW yang tidak terpapar virus corona agar tidak ikut jadi zona merah seperti di 52 RW lainnya.

Setiap RT/RW kini telah memiliki Gugus Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing sehingga mereka menerbitkan semacam aturan-aturan untuk membatasi interaksi warga.

Bahkan, di sebagian RW ada yang telah membuat protokol keluar masuk dengan pengecekan suhu tubuh, penyemprotan cairan disinfektan, sampai pengaturan belanja bahan pokok di warung-warung dengan sistem pesan antar.

"Bahkan sampai ke ekonomi kecil yang bekerja di sekitar kompleks itu, pedagang kaki lima, seperti tukang mie ayam itu sudah diatur harus pakai masker semua. Terus harus juga mulai jaga jarak di bangkunya," ucap Ali.

Ali mengatakan, pembatasan sosial bukan berarti benar-benar melarang total warga untuk keluar rumah.

Namun, lebih kepada mengontrol pergerakan warga yang keluar rumah.

Hal itu juga telah dilakukan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW tersebut.

Mereka mendata siapa saja warganya yang masih harus keluar rumah, entah karena pekerjaan ataupun pemenuhan bahan pokok sehari-hari.

"Mereka mulai mendata, mulai mengecek warga-warga prioritas yang lebih rentan dengan penularan virus ini, misalnya lansia, 60 tahun ke atas. Mereka mendata warga-warganya yang membawa penyakit bawaan seperti hipertensi, gula, diabetes. Itu kita data," kata Ali.

"Nah ini juga menjadi lebih prioritas warganya dipantau sama tim satgasnya mereka. Jadi mereka sudah putih nih, jangan sampai orang-orang ini yang kena gitu," lanjut dia.

Di sektor transportasi angkutan umum seperti Jak Lingko juga masih berjalan karena perannya masih vital bagi sebagian masyarakat Jakarta Utara.

Namun, diterapkan aturan seperti menjaga jarak antar penumpang serta mewajibkan penggunaan masker.

Hal serupa juga diterapkan di Terminal Tanjung Priok yang merupakan salah satu jalur keluar masuk Jakarta Utara.

"Nah dari kecil-kecil ini digabungkan semua ya jadi besar juga. pembatasan sosial skala besar ini kuncinya adalah pengawasan kita. gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ini kita bikin sampai ke tingkat RT begitu untuk pengawasannya," ucap Ali.

Adapun Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi Kompas.com.

Busroni menyampaikan, Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/12121521/psbb-dki-disetujui-pemkot-jakut-klaim-sudah-terapkan-di-level-rt-rw

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke