Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, keputusannya mengajukan PSBB tak lepas dari langkah serupa yang diambil DKI Jakarta untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya yang jumlahnya terus meningkat.
“Tentu saja kita sebagai daerah penopang juga akan melakukan hal yang sama. Kita juga sudah berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui gubernur,” ujar Eka melalui keterangan tertulis, Rabu (9/4/2020).
Eka mengaku, sebelum ajukan PSBB, pihaknya sudah menerapkan upaya-upaya pembatasan sosial di wilayahnya. Sehingga ketika PSBB dilaksanakan, maka akan ada sanksi yang berlaku.
“Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan himbauan tentang pembagian waktu. Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” ucapnya.
Eka mengatakan, saat ini Pemkab sedang melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) perihal penanganan Covid-19.
Ia juga membahas bagaimana menghadapi dampak sosial yang akan terjadi ketika pemberlakuan PSBB.
“Dampak sosial yang akan timbul sudah kita persiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial. Kita akan berikan kompensasi juga terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang kita data melalui desa, kecamatan, termasuk Satpol-PP kita,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/10240181/bersiap-ajukan-psbb-kabupaten-bekasi-data-warga-yang-terdampak