Hal ini menyusul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.
"PSBB di Kota Depok berlaku mulai hari ini dari Lenteng Agung disekat, tidak boleh masuk ke Jalan Margonda, diarahkan ke Jalan Komjen Yasin, yang dari Citayam disekat di tanjakan GDC. Yang mau ke Jalan Margonda dibuang ke arah GDC, Kali Mulya, yang dari Citayem disekat di tanjakan GDC, yang mau ke Jalan Margonda, buang ke arah GDC, Kali Mulya," bunyi pesan singkat yang beredar, Minggu (12/4/2020).
"Jalan A Rahman Hakim disekat dari Beji, tidak boleh masuk ke Jalan Margonda. Jalan Margonda Juanda disekat, tidak boleh mobil luar Depok masuk ke Depok, dibuang ke Jalan Juanda. Jalan Dahlia disekat mirip di GDC. Pelaksanakan mulai hari Minggu, 12 April 2020, sampai situasi aman terkendali," lanjut pesan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Itu bukan perintah dari saya, hoaks," ujar Sambodo.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo mengatakan, akses masuk dan keluar Kota Depok masih lancar.
Pengendara hanya diimbau mengenakan masker dan membatasi jumlah penumpang bagi kendaraan roda empat.
"(Kendaraan) boleh masuk ke Depok dengan syarat (pengendara) pakai masker dan penumpang mobil (kapasitas) 50 persen (dari kapasitas mobil)," ujar Sutomo.
Mengenai penerapan PSBB di Kota Depok, saat ini Kepolisian masih menunggu keputusan dari Pemkot Depok.
"PSBB rencana hari Rabu atau Kamis," lanjut Sutomo.
Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/12/16021171/hoaks-penutupan-jalan-masuk-dan-keluar-depok-karena-penerapan-psbb