BEKASI, KOMPAS.com- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan warga Bekasi yang sedang diselidiki riwayat kontaknya harus bersedia mengikuti rapid test atau pemeriksaan sampel Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19. PSBB di Kota Bekasi akan diterapkan mulai Rabu (15/4/2020).
“Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) yang telah ditetapkan oleh petugas,” ujar Rahmat melalui Peraturan Wali Kota yang telah ditekennya, Minggu (12/4/2020).
Ia juga menyampaikan warga yang telah ditunjuk untuk pemeriksaan sampel Covid-19 juga harus melakukan isolasi mandiri.
Selain itu, masyarakat juga wajib melapor kepada tenaga kesehatan apabila keluarga maupun diri sendiri yang terkena virus corona.
Rahmat berharap masyarakat menerapkan aturan yang telah dibuatnya. Perwal tersebut tidak menulis Undang-Undang yang dijadikan acuan dalam menjatuhkan sanksi.
Namun, aturan sanksi tercantum dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan aturan itu, warga yang tidak menaati aturan kekarantinaan kesehatan terancam sanksi hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.
“Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi,” tutur dia.
Data pada website Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada 13 April 2020 ada 793 orang yang masih dalam pemantauan (ODP).
Lalu ada 310 orang yang masih dalam pengawasan (PDP).
Kemudian, ada 141 orang yang terinfeksi virus corona dan ada 29 orang yang positif sudah sembuh.
Terakhir, ada 15 orang yang meninggal akibat Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/12414441/warga-bekasi-yang-sedang-diselidiki-riwayat-kontaknya-wajib-jalani-rapid