JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi telah menangkap G, seseorang yang disebut memasok ganja kepada aktor senior Tio Pakusadewo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Tio mengaku baru mengonsumsi ganja bersama tersangka G, dua hari sebelum penangkapan.
"Hasil keterangan dengan saudara TP, memang betul dua hari sebelum penangkapan si G dan TP memang menggunakan ganja," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Yusri menjelaskan, tersangka G membawakan narkoba jenis ganja ke kediaman Tio untuk dikonsumsi bersama-sama.
Kendati demikian, belum diketahui jumlah ganja yang dibawa tersangka G kala itu. Polisi hanya menemukan sisa pemakaian ganja seberat 18 gram di kediaman Tio.
"Ganja itu didapat dari G, bukan TP yang membeli. Tapi, tersangka G membawa sesuai permintaan TP. Kemudian mereka memakai berdua," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Tio yang memiliki nama asli Irwan Susetio itu ditangkap Selasa (14/4/2020) pagi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tio bukan pertama kali tertangkap atas kasus narkona. Catatan Kompas.com, Tio pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas kasus serupa pada Desember 2017.
Hasil tes urine Tio menunjukkan positif penggunaan methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin atau kandungan narkoba jenis ekstasi.
Kini, polisi telah menetapkan Tio Pakusadewo sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, Tio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/15/12143251/polisi-tangkap-pemasok-ganja-kepada-aktor-senior-tio-pakusadewo