Salin Artikel

[POPULER JABODETABEK] 9 Larangan dalam PSBB Depok | Petamburan Jadi Pusat Persebaran Baru Covid-19 di Jakarta

Ada sejumlah aturan yang perlu ditaati warga selama pelaksanaan PSBB itu.

Di Depok, misalnya, ada 9 aktivitas yang dilarang dilakukan warga selama pelaksanaan PSBB.

Di lima wilayah itu, PSBB berlangsung selama 14 hari hingga 28 April mendatang.

Informasi seputar peraturan terkait PSBB di lima kota menjadi berita populer di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin.

Selain soal penerapan PSBB di lima kota, artikel populer lainnya soal teguran Pemkot Tangerang untuk rumah sakit yang bebankan biaya urus jenazah Rp 15 juta kepada keluarga pasien Covid-19 hingga titik persebaran virus corona di Jakarta yang kini berpusat di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selengkapnya, berikut empat berita populer Megapolitan Kompas.com pada Rabu (15/4/2020):

1. Sembilan hal terlarang selama PSBB Depok

Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.

Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian).

Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.

Sehubungan dengan larangan berkerumun, Pemkot Depok akan menutup berbagai fasilitas olahraga.

“… antara lain stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, dan larangan turnamen olahraga dan pelatihan bersama kegiatan olahraga,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam peraturan tentang PSBB.

Olahraga secara berkelompok akan dilarang. Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.

Di dunia hiburan, tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.

Dalam peraturan tentang PSBB, Idris juga melarang adanya unjuk rasa karena dianggap menimbulkan kerumunan.

Unjuk rasa bukan bagian dari kegiatan sosial budaya yang dikecualikan dari pembatasan, seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman.

Baca selengkapnya di sini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat teguran terhadap rumah sakit tersebut.

"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, Rabu (15/4/2020).

Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.

"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," tutur dia.

Pemkot Tangerang juga menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.
Liza meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19 bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.

Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.

Adapun sebelumnya, beredar kuitansi pembayaran ambulans dan pengurusan jenazah sebesar Rp 15 juta.

Kuitansi dengan kop surat Tangerang Ambulance Service (TAS) tertanggal 7 April 2020 tersebut memuat biaya penanganan jenazah dengan peti mati beserta tim Covid-19 sebesar Rp 15 Juta.

Dalam kuitansi tersebut diketahui jenazah Covid-19 berasal dari RS Bhakti Asih Kota Tangerang.

Baca selengkapnya di sini.

Pasal 14 dalam Perwal tersebut mengatur tempat atau fasilitas umum apa saja yang boleh buka untuk memasok kebutuhan warga.

Tempat yang dimaksud adalah pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, toko yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan), warung kelontong, laundry, tempat yang jual energi, gas, minyak, tempat yang jual logistik kesehari-harian atau bahan pokok, bank, ATM, dan perusahaan komunikasi dan teknologi informasi.

Meski demikian, masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).

Selama PSBB ini, tidak ada penutupan akses keluar dan masuk ke Kota Bekasi.

Sekertaris Dinas Perhubungan, Enung Nurholis pun menegaskan masyarakat diperbolehkan keluar masuk Kota Bekasi.

Namun, nantinya ada 32 titik check point arus lalu lintas di perbatasan Kota Bekasi antara DKI Jakarta, Bogor, dan Depok.

Ada sejumlah petugas Pemkot Bekasi, Polres, dan TNI yang berjaga di 32 titik check point tersebut.

Di sana, pergerakan masyarakat selama PSBB akan dipantau, khususnya transportasi umum dan pribadi yang melintas.

Baca selengkapnya di sini.

4. Persebaran Covid-19 di Jakarta ada di Petamburan

Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 2.447 orang hingga Rabu (15/4/2020) ini. Dari total pasien positif Covid-19 di Ibu Kota, 164 orang dinyatakan sembuh, sementara 246 pasien lainnya meninggal dunia.

Data terbaru mengenai kasus Covid-19 di Jakarta bisa dilihat melalui situs web corona.jakarta.go.id.

Berdasarkan informasi di situs web tersebut, kasus positif Covid-19 tersebar di 237 kelurahan dari total 267 kelurahan di Jakarta.

Pasien positif Covid-19 paling banyak tinggal di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, yaitu 34 pasien. Angka kasus positif Covid-19 di Petamburan ini melonjak dibandingkan Selasa (14/4/2020).

Pada Selasa kemarin, pasien positif Covid-19 di Petamburan dilaporkan ada 9 orang. Artinya, dalam satu hari, jumlah pasien positif Covid-19 di Petamburan bertambah 25 orang.

Kemudian, kasus positif Covid-19 terbanyak kedua berada di Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat, dengan 28 kasus.

Baca selengkapnya di sini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/06060061/-populer-jabodetabek-9-larangan-dalam-psbb-depok-petamburan-jadi-pusat

Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke