Salin Artikel

Tak Ada Aturan soal Sanksi, Kerumunan Warga Saat PSBB Depok Dibubarkan dengan Imbauan

DEPOK, KOMPAS.com - Usai diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok sejak Rabu (15/4/2020), polisi tetap tak bisa mengenakan sanksi pidana bagi para pelanggarnya karena tidak dimungkinkan secara peraturan.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB memang tidak memuat secara rinci konsekuensi pidana akibat melanggar ketentuan PSBB.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tulis Idris dalam Pasal 30 beleid tersebut.

Akibatnya, tak ada jaminan bahwa kerumunan tak akan tercipta di pelosok-pelosok permukiman warga selama masa PSBB.

Padahal, larangan berkerumun di atas lima orang jelas-jelas termuat dalam aturan soal PSBB.

Terbaru, pengakuan seorang warga Cisalak, Depok, tentang adanya perayaan Maulid Nabi besar-besaran di masjid dekat tempat tinggalnya menjadi bukti bahwa pemberlakuan PSBB tak jitu membubarkan kerumunan.

Lantaran tak dibekali secara regulasi, Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengaku hanya bisa mengimbau dan melakukan sederet upaya persuasif lainnya jika menemui kerumunan warga selama masa PSBB.

"Ya kita mengimbau untuk bubar. Kalau pakai protokol PSBB kan tidak ada sanksi pidananya, tapi kita minta untuk dibubarkan atau tidak diadakan. Dilakukan bersama," kata Azis ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (17/4/2020).

Selain itu, polisi hanya dapat melakukannya pencegahan sejauh yang mereka mampu guna mencegah adanya kerumunan, yaitu menyetop penerbitan izin keramaian.

Namun, bila akhirnya tetap terdapat acara yang mengundang kerumunan, kembali lagi pihaknya tak bisa mengenakan sanksi pidana, dan mengandalkan kerja sama dengan perangkat lokal.

"Yang jelas, sekarang kami semua tidak memberikan izin kegiatan yang berkerumun, baik itu kegiatan komersial, sosial, maupun budaya," kata Azis.

"Jika ada, kita bersama-sama. Jadi tidak cuma kepolisian saja. Sekarang penanganan terhadap virus corona ini bukan hanya polisi yang ada di depan, tapi semuanya berada di depan, termasuk masyarakat," lanjut dia.

Azis menambahkan, perangkat desa mulai dari tingkat RT, lurah, hingga camat juga berkewajiban mengingatkan warga soal aturan PSBB.

Sebagai informasi, PSBB di Depok telah memasuki hari ketiga sebelum kemungkinan diperpanjang pada Selasa (28/4/2020).

PSBB diharapkan sanggup menekan tren penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.

Data terbaru per Kamis (16/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Depok sudah mencapai 147 orang.

Angka kematian di atas jumlah pasien sembuh, yakni 15 berbanding 11.

Itu pun belum menghitung 39 jenazah suspect Covid-19 di Depok yang sampai hari ini tak diketahui positif atau negatif Covid-19 ketika tutup usia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/17/15475101/tak-ada-aturan-soal-sanksi-kerumunan-warga-saat-psbb-depok-dibubarkan

Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke