TANGERANG, KOMPAS.com - Pengelola parkir Bandara Soekarno-Hatta mengingatkan ada masa kadaluwarsa parkir inap Bandara Soekarno-Hatta.
GM Bandara Soekarno-Hatta dan Area 1 PT Angkasa Pura Solusi, Toyib Fanani mengatakan, parkir dianggap kadaluwarsa apabila sudah memasuki bulan ke-8 periode parkir.
"Memang secara prosedur kalau mobil sudah di atas 8 bulan kita anggap kadaluwarsa," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (27/4/2020).
Setelah 8 bulan, kata Toyib, kendaraan yang tak kunjung diambil dari area parkir akan dititipkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilacak kepemilikan mobilnya.
Namun masa kadaluwarsa tersebut bisa maju jika biaya parkirnya sudah melebihi harga dari kendaraan yang terparkir.
"Kadang juga kalau secara logika parkir ditaksir lebih dari harga mobilnya," tutur dia.
Untuk menghindari kejadian seperti ini, Toyib mengatakan pihaknya sudah meminta data kontak untuk setiap pemilik kendaraan.
Namun ada beberapa pemilik justru memberikan nomor kontak yang tak bisa dihubungi dan sengaja meninggalkan kendaraannya.
Dia berharap pemilik kendaraan bisa mengurus dan mengambil kendaraan mereka yang terparkir lebih dari setahun atau lebih dari masa kadaluwarsa.
"Silakan mengurus dan mengambil mobilnya dengan membawa surat-surat dan bukti kepemilikan lengkap, kami akan melayani dengan sebaik-baiknya," tutur dia.
Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan laporan dari pengelola parkir Bandara Soekarno-Hatta bahwa ada tujuh unit mobil di bandara yang diparkir lebih dari setahun.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, total biaya parkir tujuh mobil itu mencapai Rp 893 juta.
"Pertama di parkir inap depan Gedung 600 ada mobil Toyata Avanza dengan nomor polisi F 1043 CV, mobil Grand Max dengan nomor polisi B 1849 NKT, dan mobil Toyota Corona dengan nomor polisi DE 276 CA," ujar dia dalam keterangan pers, Jumat lalu.
Adapun tempat kedua di area parkir Terminal 1B, tepatnya di depan Pos Polisi Bandara Soekarno-Hatta, yakni mobil BMW dengan nomor polisi B 1845 VJ, mobil Daihatsu Every dengan nomor polisi B 2898 B, dan mobil Honda Freed dengan nomor polisi B 1156 BFX.
Tempat ketiga adalah area parkir inap Kawasan Soewarna dengan satu mobil Pajero Sport nomor polisi L 1142 EA.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/27/18020451/maksimal-8-bulan-ini-konsekuensi-jika-mobil-di-area-parkir-bandara