Salin Artikel

Kronologi Begal Taksi Online di Rawamangun, Korban Sempat Melawan di Dalam Mobil

Semua berawal ketika tersangka membuat akun taksi online dengan data diri palsu. Akun itu dibuat untuk memesan taksi online.

"Pada 29 April membuat satu akun pada salah satu aplikasi taksi online dengan identitas palsu. Nama di situ Bambang dengan nomor telepon yang bukan terverifikasi atas nama miliknya," kata Yusri  melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).

Setelah membuat akun, dirinya mulai berencana memesan taksi online untuk selanjutnya membawa kabur mobil tersebut.

Dia sempat dua kali ingin melancarkan aksinya pada tanggal 30 April lalu, tetapi gagal karena tersangka masih ragu-ragu.

Dia pun membulatkan hati untuk melakukan percobaan yang ketiga.

Tersangka I yang masih berusia 23 tahun ini memesan taksi online sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (30/4/2020).

"Dia pesan dari Jalan Samudra tempat pertama start dan tujuan Jalan Gurame di Pulogadung karena memang lokasi tersebut dekat rumah tersangka," ucap dia.

Sesaat sebelum sampai tujuan, I berusaha mencari cara untuk menghabisi sang pengendara agar kendaraannya bisa dicuri.

Dia pun menemukan sebuah obeng dari kursi belakang.

"Dengan obeng itu, dia coba lukai sopir taksi dengan menusuk di bagian belakang pundak dengan obeng," ucap dia.

Namun, sang pengemudi tidak diam saja, perkelahian antara I dan pengemudi pun tak terelakkan di dalam mobil.


Pengemudi mobil langsung keluar mobil dengan maksud meminta pertolongan warga.

Namun, keadaan saat itu sepi sehingga tidak ada warga yang sempat menolong.

"Korban lalu loncat keluar mobil, I pun mengunci kendaraan dari dalam dan melarikan kendaraan sehingga korban di pinggir jalan tergeletak dalam kondisi berdarah dan meninggal dunia," ucap dia.

Polisi pun menangkap I keesokan harinya di sekitar wilayah Taman Mini, Jakarta Timur, pada Jumat (1/5/2020). Dia ditangkap ketika berniat menjual ban dan velg mobil tersebut.

Kini, tersangka I ditahan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu  Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/02/13320611/kronologi-begal-taksi-online-di-rawamangun-korban-sempat-melawan-di-dalam

Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke