JAKARTA, KOMPAS.com - Pemakaman dengan menggunakan mekanisme atau protap virus corona di DKI Jakarta terus meningkat.
Berdasarkan data dari situs resmi tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, disebutkan bahwa dalam satu minggu terakhir setidaknya ada 183 orang yang dimakamkan dengan protap tersebut.
Rinciannya sebagai berikut:
1. 27 April: 1.512 orang
2. 28 April: bertambah 38 orang menjadi 1.550
3. 29 April: bertambah 25 orang menjadi 1.575
4. 30 April: bertambah 22 orang menjadi 1.597
5. 1 Mei: bertambah 35 orang menjadi 1.632
6. 2 Mei: bertambah 47 orang menjadi 1.679
7. 3 Mei: bertambah 16 orang menjadi 1.695
Pemakaman dengan Covid-19 di DKI Jakarta sendiri telah dilakukan sejak 5 Maret 2020 lalu.
Jumlah pemakaman dengan protap tersebut naik setiap harinya dan mencapai 1.695 pada hari Minggu kemarin.
Sedangkan jumlah pemakaman dengan protap Covid-19 yang paling tertinggi pada 8 April 2020 yang mencapai 54 kasus.
Peningkatan kasus pemakaman menggunakan protap Covid-19 ini sendiri sudah terjadi sejak 21 Maret 2020 lalu, saat 17 orang yang dimakamkan menggunakan tata cara tersebut.
Sejak tanggal itu, setiap harinya pemakaman dengan protap Covid-19 cenderung meningkat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua dari jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Bahkan ada yang masih menunggu tes, namun keburu meninggal dunia.
"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.
Adapun langkah-langkah pemakaman Covid-19 sebagai berikut:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sesitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet;
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit;
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/04/15592971/satu-minggu-terakhir-183-orang-dimakamkan-dengan-protap-covid-19-di-dki