Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Berbagai Modus Kelabui Polisi Demi Mudik, Sewa Travel Gelap hingga Sembunyi dalam Truk

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah cara dilakukan masyarakat agar lolos dari pemeriksaan polisi di pos-pos penyekatan untuk bisa pulang ke kampung halaman di tengah larangan pemerintah terkait mudik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemudik biasanya menyewa jasa travel gelap di media sosial.

Jasa travel gelap yakni kendaraan pribadi berpelat hitam yang menawarkan masyarakat untuk bisa mudik ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

"Mereka mengiklankan itu melalui media sosial, ada yang melalui Facebook dan yang melalui WhatsApp," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Hingga Sabtu (2/5/2020), Polda Metro Jaya telah menangkap 15 mobil travel gelap yang mengangkut 113 pemudik.

Mereka akan keluar wilayah Jakarta melalui Pintu Tol Cikarang Barat.

Para pemilik travel gelap itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000.

"Kendaraannya kita tahan, kita tilang. Tetapi untuk penumpangnya, kita kembalikan (putar balik ke arah Jakarta)," ungkap Sambodo.

Sembunyi di bus AKAP

Tak hanya sewa jasa travel gelap, pemudik juga mengelabui petugas dengan bersembunyi di bus AKAP yang seolah-olah tak berpenumpang hingga di dalam bak pengangkut truk yang ditutupi terpal.

Pada Rabu (29/4/2020) malam di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, polisi menemukan enam pemudik tujuan Jawa Tengah yang nekat bersembunyi di dalam bus AKAP jurusan Semarang.

Sebanyak lima penumpang yang bersembunyi di dalam bus dengan cara merebahkan kursi dan mematikan lampu kabin bus.

Sementara, satu penumpang lainnya ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi bus.

Mereka membayar ongkos sebesar Rp 300.00 hingga Rp 500.000 untuk bisa mudik ke wilayah Jawa Tengah.

Diangkut truk

Kemudian, pada Kamis (1/5/2020), polisi menangkap pengendara truk yang mengangkut enam pemudik di Pintu Tol Cikarang Barat.

Mereka bersembunyi di dalam bak pengangkut truk yang ditutupi terpal.

"Ada beberapa truk yang didesain sedemikian rupa digunakan untuk mengangkut penumpang. Jadi, truk itu dipakaikan terpal seolah-olah mengangkut barang, tetapi mengangkut penumpang," ujar Sambodo.

Sambodo pun mengimbau masyarakat tak nekat melaksanakan mudik atau menawarkan jasa antar dengan modus travel gelap di tengah larangan pemerintah terkait mudik.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih berani masih coba-coba untuk mudik, kita pasti akan tangkap dan amankan. Oleh sebab itu, saya imbau urungkan niat tersebut patuhi imabauan atau larangan pemerintah untuk tidak mudik demi kepeentingan bersama," tegas Sambodo.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19. Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Untuk sementara sanksi yang diterapkan adalah polisi akan memutar balik kendaraan pribadi dan angkutan umum berpenumpang yang nekat keluar Jabodetabek untuk melaksanakan mudik.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/05/10030371/berbagai-modus-kelabui-polisi-demi-mudik-sewa-travel-gelap-hingga

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebut AG Hapus 'Chat' ke Kliennya, Kuasa Hukum D: Ada yang Dia Tutupi...

Sebut AG Hapus "Chat" ke Kliennya, Kuasa Hukum D: Ada yang Dia Tutupi...

Megapolitan
Gencar Razia Pengemis, Satpol PP DKI: Kami Ingin Beri 'Shock Therapy'

Gencar Razia Pengemis, Satpol PP DKI: Kami Ingin Beri "Shock Therapy"

Megapolitan
Kenapa Ada Upaya Diversi Meski Keluarga Mario Tolak Maafkan AG?

Kenapa Ada Upaya Diversi Meski Keluarga Mario Tolak Maafkan AG?

Megapolitan
Gencarkan Patroli Malam Selama Ramadhan, Polres Depok Klaim Tindak Kriminalitas Berkurang

Gencarkan Patroli Malam Selama Ramadhan, Polres Depok Klaim Tindak Kriminalitas Berkurang

Megapolitan
Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Ma'arif

Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Ma'arif

Megapolitan
Satpol PP DKI Jaring 383 PPKS pada 1-25 Maret, Ada Manusia Silver, Pengamen, dan Pengemis

Satpol PP DKI Jaring 383 PPKS pada 1-25 Maret, Ada Manusia Silver, Pengamen, dan Pengemis

Megapolitan
Kuasa Hukum D: Agenda Diversi yang Akan Dijalani AG cuma Formalitas

Kuasa Hukum D: Agenda Diversi yang Akan Dijalani AG cuma Formalitas

Megapolitan
Sudah Dilarang, Remaja Pelaku Balap Lari Liar di Serpong Park Kucing-kucingan dengan Polisi

Sudah Dilarang, Remaja Pelaku Balap Lari Liar di Serpong Park Kucing-kucingan dengan Polisi

Megapolitan
Pohon Angsana di Duren Sawit Tumbang dan Timpa Tiang Listrik

Pohon Angsana di Duren Sawit Tumbang dan Timpa Tiang Listrik

Megapolitan
Satpol PP DKI Rekrut 1.200 Warga Jadi Relawan, Salah Satu Tugasnya Jaring Keberadaan PSK

Satpol PP DKI Rekrut 1.200 Warga Jadi Relawan, Salah Satu Tugasnya Jaring Keberadaan PSK

Megapolitan
Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Megapolitan
Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Megapolitan
Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Megapolitan
Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Megapolitan
Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke