Salin Artikel

Pejabat Boleh Keluar Kota Saat Pandemi Covid-19, Warga Sinis

JAKARTA,KOMPAS.com - Masyarakat memandang sinis kebijakan Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan pejabat seperti anggota DPR untuk keluar kota demi tugas, sedangkan masyarakat tetap tidak bisa.

Salah satu warga yang menentang kebijakan ini adalah Tina Pasaribu. Dia menilai, di luar sana masih banyak warga yang kesusahan hidup di Jakarta dan ingin pulang kampung demi menyambung hidup. Namun, pemerintah malah melarang hal tersebut.

"Maksudnya kan masih banyak warga yang kena PHK dan mungkin di sini ngekos dan sudah enggak punya uang lagi untuk hidup. Mereka pun rela enggak pulang kampung. Ini kenapa para pejabat malah diperbolehkan?" kata Tina saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dia berujar, seharusnya kebijakan yang sama bisa diberlakukan untuk warga yang memang butuh pulang kampung untuk menyambung hidup. Tina pun mengaku heran mengapa para pejabat harus keluar kota.

"Kan mereka sebenarnya juga bisa lakukan pertemuan dengan video conference jika rapat-rapat. Padahal pejabat sendiri yang anjurkan kita WFH," ucap dia.

Hal senada juga dikatakan Danil. Dia melihat perjalanan belum perlu dilakukan oleh pejabat. Seharusnya dalam situasi pandemi seperti saat ini, para pejabat bisa mencontohkan yang baik kepada masyarakat agar tetap bekerja di rumah.

"Kalau menurut saya sebagai orang awam, sungguh sangat enggak jelas peraturannya. Disuruh  jangan mudik tapi ada pengecualian," ujar Danil.

Namun, hal berbeda dikatakan Anas. Warga Tanggerang Selatan ini mengaku kurang setuju dengan pengecualian peredaran transportasi. Tanpa dikecualikan pun, menurut Anas, masih  banyak warga yang nekat pulang kampung.

Tapi dia merasa tidak masalah jika pejabat harus keluar kota demi tugas negara.

"Sofar pejabat negara yang bisa ke luar kota, enggak ada masalah selama perjalanan dinas. Yang pasti tetap harus patuh aturan PSBB dan terapkan protokol kesehatan," terang dia.

Sebelumnya, dalam Permenhub  Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian mengatur soal kembali beroperasinya semua moda transportasi.

Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakatakan kebijakan ini dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.  

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi. 

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalahpejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/06/16022371/pejabat-boleh-keluar-kota-saat-pandemi-covid-19-warga-sinis

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke